Tata Cara Tayamum yang Benar Menurut Para Ulama, Simak Agar Tidak Gagal Paham

  • Bagikan
Tata Cara Tayamum yang benar menurut para ulama
Tata Cara Tayamum yang benar menurut para ulama / Pexels Thirdman

KAMAKAMU – Tayamum merupakan alternatif bersuci yang bisa dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi sebagai langkah awal untuk bersuci.

Metode thaharah ini memanfaatkan debu atau tanah yang dianggap suci sebagai materi utamanya.

Menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam karyanya Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, tayamum merupakan ibadah yang memiliki berbagai alasan yang membolehkannya.

Auto Dilirik Wanita! 3 Karakteristik Parfum Terbaik untuk Pria

Selain itu terdapat materi khusus yang digunakan, prosedur khusus, dan hukum-hukum terkait.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab mengenai alasan-alasan yang membolehkan tayamum, khususnya mengenai kondisi bagi orang yang tidak sedang bepergian atau dalam keadaan sehat.

Namun secara umum, tayamum diperbolehkan dalam kondisi ketika air tidak tersedia dan dalam keadaan sakit yang dapat menyebabkan mudharat jika menggunakan air.

Tata Cara Tayamum

1. Niat Tayamum

Langkah pertama dalam tayamum adalah membaca niat dengan teks berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta’ala.

2. Proses Tayamum

  • Menepuk Permukaan Tanah atau Batu: Tepuk permukaan tanah, batu, atau tanah rawa dengan kedua telapak tangan.
  • Meniup Debu: Setelah menepuk, tiup debu yang ada di telapak tangan.
  • Mengusap Wajah: Usap seluruh wajah sekali menggunakan telapak tangan.
  • Menepuk Lagi dan Mengusap Tangan: Tepuk tanah sekali lagi dengan kedua telapak tangan, kemudian usap tangan hingga siku. Jika hanya sampai telapak tangan saja, hal itu masih diperbolehkan.

3. Doa Setelah Tayamum

Setelah menyelesaikan tayamum, disarankan untuk membaca doa berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.”

4. Ketentuan Tayamum

Tayamum menjadi batal jika terjadi hal-hal berikut:

  • Melakukan Hal yang Membatalkan Wudhu, karena tayamum menggantikan wudhu.
  • Menemukan Air, apabila Anda menemukan air sebelum memulai shalat atau selama pelaksanaan shalat.

Tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, sesuai penjelasan Wahbah az-Zuhaili dalam karya fikihnya. Berikut adalah situasi di mana tayamum dapat dilakukan:

Ketiadaan Air untuk Wudhu atau Mandi

Ketika seseorang tidak memiliki cukup air untuk keperluan wudhu atau mandi, tayamum menjadi alternatif yang sah.

Kesulitan Mengakses Air

Jika seseorang menghadapi kendala dalam mendapatkan air, misalnya karena akses yang sangat sulit, tayamum diperbolehkan.

Kondisi Kesehatan yang Menghambat

Dalam situasi di mana seseorang mengalami sakit atau memerlukan waktu lama untuk sembuh, tayamum dapat dilakukan jika penggunaan air tidak memungkinkan.

Kebutuhan Mendatang Terhadap Air

Jika ada air, namun air tersebut sangat penting untuk kebutuhan mendatang, seperti untuk konsumsi atau keperluan lainnya, tayamum bisa dipilih.

Khawatir Terhadap Kerusakan Harta

Ketika pencarian air dapat menyebabkan kerusakan pada harta atau benda penting, tayamum menjadi pilihan yang dapat diambil.

Iklim Ekstrim

Pada kondisi cuaca yang sangat dingin atau ketika air menjadi terlalu dingin sehingga dapat membahayakan kesehatan, tayamum diperbolehkan.

Ketiadaan Alat untuk Mengambil Air

Jika seseorang tidak memiliki peralatan seperti timba atau tali untuk mengambil air, tayamum dapat dijadikan solusi.

Khawatir Terlewatnya Waktu Shalat

Dalam keadaan di mana pencarian air dapat menyebabkan terlewatnya waktu shalat, tayamum merupakan alternatif yang dapat digunakan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

÷ 4 = 1
Powered by MathCaptcha