Tak Puas Tembak AKP Ulil, AKP Dadang Ngamuk Tembaki Rumah Dinas Korban

  • Bagikan
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, penembak AKP Ryanto Ulil Anshar saat konferensi pers pada Sabtu 23 November 2024
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, penembak AKP Ryanto Ulil Anshar saat konferensi pers pada Sabtu 23 November 2024

KAMAKAMU – Peristiwa mengejutkan terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, melibatkan dua anggota kepolisian.

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, diduga menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Insiden tersebut berlangsung di parkiran Mapolres pada Jumat 22 November 2024 sekitar pukul 00.43 WIB.

Skill Politik di Tempat Kerja, Ternyata Penting untuk Sukses Berkarir

Aksi Penembakan dan Penyerahan Diri Pelaku

Menurut keterangan polisi, Dadang dua kali menembakkan senjata ke wajah Ryanto dari jarak dekat.

Usai aksi tersebut, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.

Kombes Pol Andry Kurniawan, Dirkrimum Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif.

Dugaan awal menyebutkan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan ketidaksenangan Dadang atas langkah Ryanto menangkap pelaku penambangan ilegal galian C di Solok Selatan.

Namun, motif pasti masih terus digali oleh pihak kepolisian.

Rumah Kapolres Ikut Jadi Sasaran

Tidak berhenti di situ, Dadang juga diduga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang hanya berjarak sekitar 20–25 meter dari Mapolres.

“Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres,” ungkap Kombes Pol Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

Sejumlah kaca kamar di rumah tersebut mengalami kerusakan akibat peluru. Meskipun Arief berada di dalam rumah saat kejadian, ia berhasil selamat tanpa cedera.

Hingga kini, penyidik terus mendalami alasan Dadang melancarkan serangan ke rumah tersebut.

Langkah Hukum dan Sangkaan Pasal

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 351 sebagai subsider.

Kombes Pol Andry memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menggambarkan tantangan dalam menjaga integritas di lingkungan kepolisian.

Polda Sumbar berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 + = 42
Powered by MathCaptcha