Skandal Korupsi Timah: Harvey Moeis Terima Uang Ratusan Juta

  • Bagikan
Harvey Moeis Doc RRI
Harvey Moeis Doc RRI

KAMAKAMU – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kembali mencuat dengan terungkapnya fakta baru mengenai aliran dana ke salah satu saksi, Harvey Moeis.

Saksi yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ini mengaku menerima insentif hingga ratusan juta rupiah per bulan dari perusahaan tersebut.

Koleksi Tas Mewah Sandra Dewi, Benarkah Hasil Korupsi?

Aliran Dana Tak Terduga ke Rekening Pribadi

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang secara rutin dari Direktur Utama PT RBT, Suparta.

Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya dengan nominal yang bervariasi setiap bulannya.

“Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saya saat diperiksa,” ujar Harvey.

Meskipun menerima sejumlah besar uang, Harvey mengklaim tidak ada perjanjian tertulis terkait pemberian insentif tersebut.

Ia berdalih bahwa dirinya membantu Suparta hanya karena menganggapnya seperti paman sendiri.

“Kerja sama ini juga singkat dan kalau pertemuan saya paling hanya ikut 5-6 kali, setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sama sekali tidak ada mengurus PT RBT lagi,” ungkapnya.

Jaringan Korupsi yang Luas

Kasus dugaan korupsi timah ini melibatkan sejumlah nama besar, di antaranya:

Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun.

Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang didakwa menerima aliran dana sebesar Rp1,9 triliun.

Rosalina, General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 yang didakwa terlibat dalam kasus ini.

Baik Suwito maupun Robert juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang yang mereka terima.

Kerugian Negara Fantastis

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa sumber, di antaranya:

Kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta.

Kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.

Kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 ÷ 6 =
Powered by MathCaptcha