Setelah Hasyim Asy’ari Dicopot, Jokowi Mempercepat Proses Penggantian Ketua KPU

  • Bagikan
Jokowi dan Hasyim Asyari
Jokowi dan Hasyim Asyari / Setkab.go.id

KAMAKAMU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim Asy’ari, yang membuatnya mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) untuk pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehubungan dengan hal ini, Jokowi akan segera menyampaikan Surpres ini kepada DPR RI. 

Sebagai informasi, ia menyampaikan pernyataan ini saat meninjau Posyandu Rajawali 3 di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa, 23 Juli 2024.

8 Cara Membuat Cewek Mengejar dan Tergila-gila, Khusus yang Belum Beristri!

Sementara itu, pernyataan ini merespons Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres terkait penggantian Ketua KPU baru.

“Ini proses administrasi. Setelah selesai, kita akan mempercepat,” kata Jokowi, dikutip dari ANTARA.

Namun, ketika ditanya terkait batas waktu penyelesaian Surpres tersebut, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan meninggalkan lokasi wawancara.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang memuat keputusan ini pada 9 Juli 2024.

Presiden menetapkan keputusan ini mulai berlaku sejak Selasa 9 Juli 2024. Di samping itu, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur cara penyelesaian keputusan ini.

Dalam hal pelanggaran etik, Presiden Jokowi mencopot Hasyim dari jabatannya setelah DKPP menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran etik.

Khususnya, ia melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum pihaknya terima.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU RI dalam berita terbaru.

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila, yang menyebabkan pemberian sanksi ini.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito beberapa waktu lalu tepatnya pada Rabu 3 Juli 2024.

Selanjutnya, Mochammad Afifuddin kini mengisi posisi Ketua KPU setelah pemecatan Hasyim.

Rapat pleno KPU yang diadakan pada Kamis 4 Juli 2024 memutuskan penggantian sementara ini.*

Penulis: Agus SalimEditor: Agus Salim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

96 − 87 =
Powered by MathCaptcha