Sambil Tertawa, Jokowi Tanggapi Kaesang Maju di Pilkada 2024

  • Bagikan
Kolase Foto Kaesang dan Joko Widodo
Kolase Foto Kaesang dan Joko Widodo

KAMAKAMU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya mengenai kemungkinan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Kaesang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terhalang oleh syarat usia untuk menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub).

Jokowi Dapat Medali Kehormatan dari Palestina

Syarat Usia Jadi Kendala

Peluang Kaesang terhenti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia minimum 30 tahun untuk cagub dan cawagub harus dihitung sejak tanggal penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Respons Jokowi yang Singkat

Saat ditanya tentang peluang Kaesang, Jokowi menjawab singkat sambil tertawa.

“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ujar Jokowi setelah menghadiri acara pembukaan Kongres ke-VI dan HUT PAN ke-26 di Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jawaban tersebut tampak menggambarkan sikap santai Jokowi dalam menanggapi situasi tersebut.

Kaesang Terhalang Putusan MK

Putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024 menyatakan bahwa anak Jokowi, yang baru berusia 29 tahun, belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cagub atau cawagub. 

Meskipun Kaesang akan genap 30 tahun pada 25 Desember, pendaftaran calon kepala daerah telah dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Putusan MK dan MA yang Berbeda

Keputusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang mengusulkan agar syarat usia dihitung sejak pelantikan, bukan penetapan.

Perbedaan ini menjadi polemik karena menghalangi kesempatan Kaesang untuk maju.

Meskipun demikian, ada secercah harapan bagi Kaesang. Setelah putusan MK diumumkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung mengadakan pembahasan untuk merevisi UU Pilkada. 

RUU tersebut bahkan direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis 22 Agustus 2024.

Penolakan Masyarakat terhadap RUU Pilkada

Namun, rencana ini mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa revisi UU Pilkada tersebut dianggap sebagai cara untuk mengakali konstitusi. 

Demonstrasi penolakan terhadap RUU tersebut terjadi di berbagai daerah.

Desakan terhadap KPU dan DPR

Di tengah situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapat desakan untuk segera mengeluarkan peraturan baru yang mengacu pada putusan MK.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada, dan KPU pun menyatakan akan mematuhi putusan MK.

Dengan pembatalan RUU Pilkada, peluang Kaesang untuk maju semakin tipis.

Kaesang yang belum mencapai usia 30 tahun pada saat pendaftaran, kemungkinan besar harus menunggu kesempatan di Pilkada berikutnya.

Kasus ini telah memicu perdebatan publik, terutama mengenai keadilan syarat usia dalam Pilkada.

Banyak pihak yang mempertanyakan apakah aturan ini diterapkan dengan benar, ataukah ada motif politik di baliknya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 38 = 48
Powered by MathCaptcha