Ribuan Jaksa Diduga Bermain Judi Online, Ini Respon Ketua MUI

  • Bagikan
Kolase Foto Jaksa Agung dan Cholil Nafis
Kolase Foto Jaksa Agung dan Cholil Nafis

KAMAKAMU – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ribuan jaksa diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Informasi ini berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dikonfirmasi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Burhanuddin mengakui keterlibatan beberapa anggotanya namun menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “iseng” semata.

Kemendikdasmen Komitmen Kurangi Beban Administrasi Guru

“Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp5 ribuan,” ungkapnya.

Ia juga memastikan data tersebut sudah dilaporkan ke bidang pengawasan untuk proses tindak lanjut.

Ketua MUI: “Iseng Kok Langgar Hukum dan Norma Agama”

Pernyataan Jaksa Agung bahwa aktivitas tersebut hanya dilakukan “iseng” menuai kritik tajam dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima karena aktivitas judi melanggar hukum dan norma agama.

“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” ujar Cholil melalui unggahan di platform X pada Jumat 15 November 2024.

Ia mendesak pihak berwenang agar memberikan tindakan tegas terhadap para jaksa yang terlibat.

“Tolong ditindak tegas Pak, jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” lanjutnya.

Langkah Tegas Ditunggu Publik

Dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa nama-nama jaksa yang terlibat telah dilaporkan ke bidang pengawasan untuk proses evaluasi.

“Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Meskipun demikian, publik berharap langkah nyata segera dilakukan agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga hukum sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

99 ÷ 11 =
Powered by MathCaptcha