Putusan MK RUU Pilkada Tidak Disahkan DPR RI

  • Bagikan
Ilustrasi Rapat di DPR RI
Ilustrasi Rapat di DPR RI / Kemenpan RB

KAMAKAMU – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang rapat paripurna, mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 22 Agustus 2024.

Pembatalan ini terjadi setelah rapat tersebut tidak memenuhi kuorum yang ditentukan.

Dalam penjelasannya, Dasco mengungkapkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat kali ini hanya mencapai 89 orang.

Jokowi Dapat Medali Kehormatan dari Palestina

Selain itu, terdapat 87 anggota lainnya yang izin tidak hadir, sehingga jumlah total anggota yang mengikuti rapat tidak memenuhi syarat kuorum.

Penjadwalan Ulang Rapat Paripurna

Karena ketidakcukupan anggota, pimpinan DPR memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco sambil mengetok palu tanda penundaan.

Dukungan Fraksi terhadap RUU Pilkada

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna pada hari ini.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi UU tersebut, dengan hanya Fraksi PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada berlangsung dalam waktu singkat, kurang dari tujuh jam.

Revisi terhadap UU Pilkada ini dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK Tidak Sepenuhnya Diakomodasi

Meskipun revisi UU Pilkada dilakukan setelah putusan MK, ternyata DPR tidak mengakomodasi seluruh perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan proses pencalonan kepala daerah.

Gelombang Protes di Berbagai Kota

Pengesahan RUU Pilkada ini juga memicu gelombang protes besar-besaran dari rakyat Indonesia.

Demonstrasi serempak berlangsung di berbagai kota, yang menunjukkan penolakan publik terhadap revisi UU Pilkada.

Pengamanan Ketat di Gedung DPR

Di Jakarta, aparat kepolisian telah bersiaga di depan kompleks parlemen untuk mengantisipasi potensi kerusuhan.

Para demonstran berbondong-bondong menuju Gedung DPR RI sebagai pusat protes, menuntut agar RUU Pilkada tidak disahkan.

Gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’

Demo besar di depan Gedung DPR RI menjadi bagian dari gerakan nasional yang dikenal dengan nama ‘Peringatan Darurat Indonesia’.

Gerakan ini menjadi viral di media sosial setelah DPR dinilai mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada.

Aksi Protes yang Meluas

Selain di Jakarta, aksi protes juga meluas ke berbagai daerah. Demonstran yang menolak revisi UU Pilkada menuntut agar DPR mendengarkan suara rakyat dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi secara penuh.

Keputusan DPR Dipertanyakan

Gelombang protes ini menjadi bukti bahwa keputusan DPR menuai kontroversi.

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Aksi di Media Sosial

Selain demonstrasi fisik, gerakan protes juga berkembang pesat di media sosial.

Warganet menggunakan berbagai platform untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dinilai tidak adil.

Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, DPR harus segera menentukan langkah berikutnya. Penjadwalan ulang rapat paripurna menjadi salah satu opsi yang akan diambil untuk membahas kembali revisi UU ini.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 − 24 =
Powered by MathCaptcha