Polri Kasih Trauma Healing ke Cut Intan dan Anak, Ini Kata KPAI

  • Bagikan
Cut Intan Nabila, selebgram korban KDRT, mendapat dukungan penuh dari Polri. Selain proses hukum, Polri juga memberikan trauma healing untuk membantu pemulihan Cut Intan dan anak-anaknya.
Cut Intan Nabila, selebgram korban KDRT, mendapat dukungan penuh dari Polri. Selain proses hukum, Polri juga memberikan trauma healing untuk membantu pemulihan Cut Intan dan anak-anaknya.

KAMAKAMU – Selebgram Cut Intan Nabila, yang baru-baru ini mengalami KDRT, tengah mendapatkan dukungan penuh dari Polri. Tak hanya proses hukum yang berjalan, Polri juga menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan pemulihan trauma atau trauma healing kepada Cut Intan dan anak-anaknya.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami Cut Intan dan anak-anaknya berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.

Oleh karena itu, Polri merasa perlu memberikan pendampingan psikologis agar mereka dapat pulih dan melanjutkan hidup.

5 Hal yang Harus Kamu Lakukan jika Dapat Uang Kaget Rp10 Juta

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Agustus 2024.

Polisi Amankan Suami Cut Intan Nabila, Pelaku KDRT

Tak hanya fokus pada pemulihan korban, Polri juga bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Armor Toreador (AT), suami Cut Intan Nabila yang menjadi tersangka KDRT, berhasil diamankan oleh Polda Jabar dan Polres Bogor pada Selasa malam 13 Agustus 2024 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Armor bahkan telah berencana melarikan diri setelah video KDRT yang dilakukannya viral di media sosial. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,” ucap Trunoyudo.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” imbuh dia.

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  • Pasal 44 Ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  • Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Respon KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. KPAI menyoroti bahwa kekerasan ini bukan hanya menimpa Intan, namun juga diduga terjadi pada anaknya.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, menekankan bahwa kekerasan berulang yang dialami Intan dan anaknya dalam jangka waktu lama ini sangat mengkhawatirkan dan bisa mengancam nyawa.

“Kekerasan yang luar biasa telah terjadi kepada selebgram dan anak nya sejak 2020, menambah daftar kelam KDRT. Selama 4 tahun, Ibu dan anak menelan sendiri ancaman yang bertaruh nyawa,” kata Jasra dalam keterangannya kepada Wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.

Dalam kasus Intan dan anaknya, ketidakpastian mengenai kondisi mereka menjadi kekhawatiran utama. Tidak ada yang bisa memastikan apakah mereka baik-baik saja, karena tidak ada akses langsung ke ruang pribadi mereka.

“Situasi keluarga yang berada dalam konflik, seringkali sulit sekali di intervensi, karena terjadi di ranah privat, yang sulit ditembus. Yang sulit disentuh siapapun. Apalagi dilapisi ikatan suci sebuah pernikahan, tentu siapapun tidak pernah membayangkan akan terjadi sebaliknya,” kata Jasra.

“Kita bersyukur, Polres Bogor bergerak cepat, menghentikan perilaku membahayakan,” sambung Jasrta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan masyarakat agar peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibiarkan bertahun-tahun, terutama jika ada anak-anak yang terlibat.

Pemerintah perlu mencari solusi untuk kekerasan anak di ruang privat karena jika terlambat sedikit saja, taruhannya adalah nyawa ibu dan anak.

“KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Karena saling menunjang.” ujar Jasra Putra, Komisioner KPAI.

Dalam kasus KDRT yang menimpa Intan, polisi telah menangkap suaminya, Armor Toreador, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa 13 Agustus 2024.

Aksi KDRT tersebut terekam kamera CCTV dan diunggah Intan di akun Instagramnya. Dalam video tersebut, Intan, suaminya, dan bayinya terlihat berada di kasur.

Dalam keterangan unggahannya, Intan mengaku tetap bertahan dengan suaminya meskipun mengalami KDRT karena alasan anak. Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya telah berselingkuh dan melakukan KDRT berulang kali.

“Ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti. 5 tahun berumah tangga, sudah banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya. Beberapa bahkan teman saya.” tulis Cut Intan Nabila.

Intan mengaku sudah berkali-kali memaafkan suaminya, tetapi kejadian serupa terus berulang. Ia merasa tidak bisa lagi menahan semuanya sendiri dan akhirnya memutuskan untuk membuka aib rumah tangganya.

“Ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah. Maaf saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung,” tulis Intan.

“Saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya. Hari ini, saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” pungkasnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

÷ 7 = 1
Powered by MathCaptcha