KAMAKAMU – Ahli Komunikasi dari Universitas Airlangga, Prof. Henry Subiakto, menyatakan bahwa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini dianggap tidak sah. Pendapat tersebut merujuk pada proses seleksi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pimpinan KPK sekarang bisa dianggap tidak sah karena dipilih oleh pansel pilihan Pak Jokowi yang sudah tidak berhak,” ujar Henry melalui unggahannya di platform X pada Minggu 29 Desember 2024.
Pernyataan tersebut, menurut Henry, didasarkan pada pandangan dari pengacara Boyamin Saiman, yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap legitimasi kepemimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima Kesalahan Investasi Saham yang Harus Dihindari
“Itu penjelasan Boyamin Saiman yang menggugatnya di MK,” ungkap Henry lebih lanjut.
Pertanyaan atas Legitimasi Pimpinan KPK
Henry juga menilai bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh KPK memiliki hak untuk mempertanyakan keabsahan tindakan lembaga tersebut.
Hal ini termasuk kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan demikian siapa yang dirugikan oleh KPK sekarang bisa mempertanyakan keabsahan tindakan hukum KPK. Termasuk Hasto jika merasa dirugikan bisa mempertanyakan keabsahan kepemimpinan KPK ini,” jelas Henry.
Sebagai pendukung argumennya, Henry bahkan membagikan sebuah video penjelasan dari Boyamin Saiman yang mengulas lebih rinci mengenai isu legitimasi pimpinan KPK saat ini.
“Berikut penjelasannya dan biarlah para ahli hukum yang membahas dan memutuskannya melalui MK,” tambahnya.
Pandangan Boyamin Saiman
Dalam video yang diunggah Henry, Boyamin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyeleksi panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK berdasarkan aturan yang berlaku.
“Menurut saya, yang berwenang dan sah itu bentukan Pak Prabowo Subianto. Karena dalam putusan MK Nomor 112, dalam pertimbangannya disebutkan Presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK,” ujar Boyamin.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Namun, kedua surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, ia membawa persoalan ini ke MK pada November lalu.
“Dituliskan juga di situ, Jokowi sudah menyeleksi pada 2019. Dan 2024-2029, itu juga diseleksi atau diserahkan oleh Presiden 2024-2029,” terang Boyamin.*