Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dituduh Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar

  • Bagikan
Polres Jakarta Selatan
Polres Jakarta Selatan

KAMAKAMU – Dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus menjadi perhatian luas.

Pegiat media sosial, David Wijaya, turut memberikan kritik tajam terkait kasus ini yang menyeret nama aparat penegak hukum dalam dugaan tindakan tidak terpuji.

Kesuksesan Gufron Syarif Membangun Haus dan Mencapai 2 Juta Gelas per Bulan

“Kasus orang mati dijadiin 20 milyar? Bukan kaleng-kaleng Polisi ini,” tulis David melalui akun X miliknya, @DavidWijaya82, pada 27 Januari 2025.

Komentar tersebut merespons tuduhan bahwa AKBP Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemilik jaringan laboratorium Prodia untuk menghentikan proses hukum.

Dugaan Pemerasan Bermula dari Kasus Pembunuhan

Kasus ini berawal dari penyelidikan pembunuhan terhadap dua remaja, N (16) dan X (17), yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami kekerasan seksual serta dipaksa mengonsumsi narkoba.

Penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengarahkan tuduhan kepada anak pemilik Prodia sebagai salah satu tersangka utama.

Dalam perkembangannya, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan dalih menghentikan proses penyidikan.

Tidak hanya itu, ia juga disebut memberikan tekanan kepada keluarga korban untuk mencabut laporan mereka. Berdasarkan laporan, keluarga korban ditawari kompensasi berupa uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang berinisial J dan Rp300 juta melalui individu berinisial R pada Mei 2024.

Keluhan Keluarga Tersangka Membuka Fakta Baru

Tuduhan pemerasan ini mencuat setelah keluarga tersangka melayangkan keluhan pada 17 Mei 2024. Mereka mempertanyakan alasan penyelidikan terus berjalan meskipun telah memberikan uang seperti yang diminta.

Keluhan ini memicu perhatian publik dan mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Pernyataan Bantahan dari AKBP Bintoro

Menanggapi tuduhan ini, AKBP Bintoro membantah keras semua klaim yang diarahkan padanya.

“Semua tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” tegasnya dalam pernyataan pada Minggu, 26 Januari 2026.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum kasus pembunuhan tersebut tidak pernah dihentikan.

Bintoro menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, ia menyebut dirinya telah diperiksa oleh Divisi Propam selama delapan jam, di mana ponsel pribadinya turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Desakan Transparansi dari Publik

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan menimbulkan berbagai reaksi. Banyak pihak mendesak agar dugaan pemerasan ini diselesaikan secara transparan untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

Publik berharap adanya langkah tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 ÷ = 28
Powered by MathCaptcha