KAMAKAMU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengomentari soal hasutan Golput kepada masyarakat.
Menurutnya, segala bentuk hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap ajakan tidak memilih di Pilkada Serentak 2024.
Bukan Politik, Motif Penembak Anak Magang di Kantor Bawaslu Lampung Ternyata Gegara Cemburu
Hasutan itu diketahui muncul di beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fenomena ini semakin mencuat setelah adanya demonstrasi yang dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat di sejumlah daerah mulai menyuarakan ekspresi politik mereka dengan menyerukan ajakan untuk tidak memilih.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap minimnya pilihan kandidat dalam Pilkada.
Undang-Undang Melarang Hasutan untuk Tidak Memilih
Selain itu, Idham Holik mengingatkan undang-undang pemilu jelas melarang ajakan untuk tidak memilih.
Dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan untuk menghasut orang agar tidak menggunakan hak suaranya.
“Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang,” kata Idham, dikutip dari RRI pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Pernyataan Idham ini menjadi penting di tengah adanya pandangan bahwa seruan untuk tidak memilih merupakan bentuk protes yang sah.
Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut justru melanggar hukum dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang ingin dibangun dalam setiap pemilihan.
Melawan Kotak Kosong Tidak Dibenarkan
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa jika masyarakat merasa tidak puas dengan hanya adanya satu pasangan calon, mereka seharusnya tetap menggunakan hak pilih mereka, bukan malah memboikot pemilu.
Dalam konteks Pilkada, jika hanya ada satu calon, kertas suara yang digunakan akan menampilkan kotak kosong sebagai alternatif. Namun, menghasut orang untuk memilih kotak kosong atau tidak memilih sama sekali bukanlah solusi yang tepat.
Idham menegaskan bahwa demokrasi memberikan ruang untuk beragam ekspresi politik, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Memilih untuk tidak memilih atau mendorong orang lain untuk tidak menggunakan hak pilih mereka adalah langkah yang berpotensi merugikan proses demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dalam pemilu, meskipun dengan pilihan yang terbatas. Menggunakan hak suara, meskipun dalam situasi yang tidak ideal, tetap merupakan bagian penting dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.*