KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Meski Bupati Situbondo Maju Pilkada

  • Bagikan
Karna Suswandi Bupati Situbondo doc RRI
Karna Suswandi Bupati Situbondo doc RRI

KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses penyidikan serta penahanan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Walaupun Karna maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPK berkomitmen menjaga kelancaran proses hukum tanpa intervensi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses penyidikan berjalan sesuai jadwal tanpa dipengaruhi tahapan praperadilan atau Pilkada.

3 Cara Percaya Diri Public Speaking untuk Seorang Introvert

“KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada,” ujar Tessa saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 10 November 2024 dilansir dari ANTARA.

Proses Penyidikan Masih Berjalan, KPK Belum Tahan Karna Suswandi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi.

Tessa menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan penahanan belum dilakukan karena penyidikan belum sepenuhnya selesai.

Keputusan terkait penahanan baru akan diambil bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai bahwa berkas penyidikan sudah lengkap dan siap dilimpahkan.

“Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam,” katanya lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Langkah Praperadilan

Pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu KS dan EP, yang keduanya berstatus sebagai penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.

Namun, menanggapi status tersangka tersebut, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel. 

Akan tetapi, hakim tunggal kemudian menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum.

Menurut Tessa, KPK akan menahan setiap tersangka yang berstatus dalam tahap penyidikan, kecuali terdapat kendala kesehatan.

“Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada,” tegasnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan detail kasus ini kepada publik dan akan menyampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan dianggap cukup rampung.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa menutup pernyataan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − = 41
Powered by MathCaptcha