KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Hasto Kristiyanto

  • Bagikan
Wahyu Setiawan eks Komisioner KPU doc RRI
Wahyu Setiawan eks Komisioner KPU doc RRI

KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan (WS), untuk memberikan keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama WS,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Sikap PDIP Usai Tahu PPP dan Perindo Membelot ke KIM

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan aktif dalam mengatur Donny untuk melobi Wahyu Setiawan guna menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Setyo juga memaparkan bahwa Hasto mengoordinasikan Donny untuk mengurus serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina pada periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024,” jelasnya.

Dugaan Perintangan Penyelidikan oleh Hasto Kristiyanto

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. KPK mengungkapkan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku:

Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan berlangsung, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menginstruksikan Harun Masiku merusak ponselnya dengan merendamnya di air dan segera melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

Hasto mengumpulkan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus Harun Masiku dan memberikan arahan untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Harun Masiku Masih DPO

Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, hingga kini belum memenuhi panggilan KPK. Sejak 17 Januari 2020, ia telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, nama Wahyu Setiawan juga muncul sebagai salah satu pihak yang terlibat. Mantan anggota KPU tersebut saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Langkah Lanjutan KPK

KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami peran Hasto Kristiyanto dalam berbagai tindakannya yang diduga melanggar hukum. Kasus ini menjadi salah satu fokus besar lembaga antirasuah tersebut, mengingat dampaknya terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2
Powered by MathCaptcha