KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa 17 Desember 2024.
Penyaluran Dana CSR Diduga Tidak Tepat Sasaran
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa dana CSR yang disalurkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak digunakan sesuai tujuan awalnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut justru tidak jelas penggunaannya dan berpotensi diselewengkan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, misalkan ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan yang 50-nya tidak jelas pemanfaatannya,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).
Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa sisa dana yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut menjadi perhatian serius KPK.
“Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, kemudian digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi. Nah, ini yang menjadi masalah,” tambahnya.
KPK Perketat Penyelidikan
Dalam penyelidikan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana CSR dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut tidak luput dari penanganan hukum.
Penelusuran mendalam akan dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengawasi penggunaan dana CSR agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
KPK juga berencana menggali lebih dalam sistem penyaluran dana CSR di berbagai institusi agar potensi penyimpangan seperti ini dapat dicegah di masa mendatang.*