Kominfo Sorot Penyedia Jasa Pembayaran yang Memfasilitasi Judi Online, Ada ShopeePay!

  • Bagikan
Budi Ari Menkominfo
Budi Ari Menkominfo

KAMAKAMU– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Sebagai langkah awal, Kominfo telah menyiapkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika mereka terbukti memfasilitasi transaksi perjudian daring.

Rencana Anak Sekolah Diberi Alat Kontrasepsi Ditolak PKS

Total terdapat 42 sistem elektronik yang didaftarkan oleh PJP tersebut di Kementerian Kominfo.

Sistem-sistem ini terindikasi berperan dalam mendukung transaksi judi online yang menjadi perhatian serius pemerintah.

Pada 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada para PJP.

Surat tersebut meminta mereka untuk memastikan bahwa layanan yang mereka sediakan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal, terutama perjudian daring.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.” ujar Budi Arie Setiadi.

Langkah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan ini, Kominfo berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan yang disediakan oleh PJP.

Dalam upaya memastikan ketaatan terhadap regulasi, Kominfo meminta PJP untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Hasil dari pemeriksaan ini harus diserahkan kepada Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.” imbuhnya.

Adapun, daftar PJP dan sistem elektronik yang terancam sanksi mencakup beragam perusahaan, mulai dari BPR Bank Jogja, Anadana Kode Nontunai, Sahabat Kirim Digital, Sinar Merak Santoso Syariah, hingga AirPay International Indonesia (ShopeePay).

Daftar lengkap dari perusahaan dan sistem elektronik yang terkait telah dirilis oleh Kominfo sebagai langkah transparansi dan pencegahan.

Kominfo berharap tindakan ini dapat menjadi langkah efektif untuk memutus mata rantai transaksi ilegal di dunia maya.

Khususnya yang terkait dengan judi online.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =
Powered by MathCaptcha