Kejagung Tegaskan Mendag Lain Tak Terkait Kasus Tom Lembong

  • Bagikan
Kolase foto Tom Lembong dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin doc Istimewa
Kolase foto Tom Lembong dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin doc Istimewa

KAMAKAMU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.

Bos Sriwijaya Air Tersandung Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Bangun Villa Mewah dari Uang Haram?

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Teguh A., perwakilan dari Kejagung, saat memberikan keterangan di persidangan sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Penyelidikan Lanjut Jika Ada Bukti Baru

Teguh menjelaskan bahwa penyidik akan tetap memproses pihak-pihak lain jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait kasus ini.

Namun, ia menekankan, pembuktian untuk tersangka lain akan dipisahkan dari berkas perkara Tom Lembong.

“Jika dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentu penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Namun, pembuktian tersebut tidak akan menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

Praperadilan Fokus pada Prosedur

Kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya mendesak agar penyidik memeriksa Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus ini.

Namun, Teguh mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam praperadilan.

Menurutnya, praperadilan hanya membahas aspek formal, seperti prosedur hukum dan administrasi, bukan materi pokok perkara.

“Dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” jelas Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa jika ingin membahas keterlibatan pihak lain, sebaiknya hal itu disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi atau PN Tipikor, bukan di praperadilan.

Kasus Impor Gula dan Gugatan Praperadilan

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tom Lembong, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ia pun mengajukan gugatan praperadilan untuk membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, persidangan praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda penyerahan bukti pada Rabu 20 November 2024 dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis 21 November 2024.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4
Powered by MathCaptcha