KAMAKAMU –
Selain Lembong, sorotan kini juga tertuju pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, yang memimpin langsung penyelidikan kasus ini.
Latar Belakang Kasus Korupsi Tom Lembong
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus produksi.
Meskipun Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima Lembong, status tersangka tetap diberikan.
“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar dalam keterangannya kepada media.
Penunjukan Qohar sebagai pemimpin dalam pengusutan kasus ini memancing perhatian lebih terhadap sosoknya, terutama karena ia baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024.
Peran barunya ini dianggap strategis dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk kasus Tom Lembong.
Sorotan Publik pada Jam Tangan Mewah Abdul Qohar
Yang menarik perhatian publik bukan hanya kasus yang ia tangani, tetapi juga aksesori pribadi Qohar.
Ia diketahui memiliki jam tangan mewah bernilai sekitar Rp1,1 miliar. Temuan ini ramai dibahas di media sosial, dengan banyak pengguna mempertanyakan transparansi laporan kekayaan Qohar.
Salah satu akun media sosial, @tukogawa***, menulis, “Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?”
Menurut publik, harga jam tangan tersebut berkisar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.
Hal ini menimbulkan perdebatan karena laporan kekayaan Qohar disebut-sebut berada di angka Rp5 miliar, sehingga banyak yang mempertanyakan kesesuaian nilai jam tersebut dengan jumlah kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Profil dan Karier Abdul Qohar di Kejaksaan Agung
Abdul Qohar memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum. Sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Malang dan Purworejo, serta menduduki posisi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pengalaman kariernya yang luas menjadikannya sosok yang diperhitungkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
Dalam kasus Tom Lembong ini, peran Abdul Qohar sangat disorot, mengingat tanggung jawabnya dalam proses penyelidikan. Namun, kontroversi terkait jam tangan mewah yang dimilikinya juga menambah beban yang harus ia hadapi, sekaligus menimbulkan diskusi publik mengenai integritas dan transparansi aparat penegak hukum.*