Herdiat Yana Fix Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 2024

  • Bagikan
KPU Kabupaten Ciamis Facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis
KPU Kabupaten Ciamis / Facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis

KAMAKAMU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis memastikan bahwa hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Ciamis 2024.

Hingga batas akhir pendaftaran yang diperpanjang, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU. Hal ini menyebabkan satu-satunya bapaslon akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara.

Jokowi Restui Pengunduran Diri Risma dari Jabatan Menteri Sosial

“Setelah perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, sampai pukul 23.59 WIB pada Rabu, 4 September 2024, tidak ada lagi bapaslon lain yang datang. Dengan demikian, hanya ada satu bapaslon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra,” kata Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, pada Kamis 5 September 2024.

Dukungan dari 15 Partai Politik Pasangan Herdiat-Yana mendapat dukungan dari 15 partai politik, yang diusulkan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Partai-partai yang mengusung mereka meliputi PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Ummat.

Cara Penggunaan Meterai Tempel Pendaftaran CPNS 2024

Berkas Administrasi Sudah Memenuhi Syarat

Oong memastikan bahwa semua berkas persyaratan administrasi telah diperiksa dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat. 

“Untuk tahapan berikutnya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Namun, sebelum itu akan ada agenda klarifikasi terkait tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

KPU Ciamis juga berupaya mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang. Warga diberi kebebasan untuk memilih antara pasangan calon atau kotak kosong.

“Masyarakat yang akan menentukan pilihannya, apakah memilih pasangan calon atau kotak kosong,” jelas Oong.

Dalam tahapan kampanye, Oong menegaskan bahwa kampanye hanya berlaku untuk pasangan calon, bukan untuk kotak kosong. 

“Kampanye bertujuan untuk meyakinkan seseorang agar memilih melalui penyampaian visi, misi, dan citra diri. Namun, kotak kosong tentu tidak memiliki visi, misi, atau citra diri yang bisa disampaikan,” tambah Oong.

Sementara itu, Bawaslu Ciamis terus memantau setiap tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Fanny Dwiriantini, Komisioner Bawaslu Ciamis, menyatakan bahwa sejauh ini proses yang dijalankan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fenomena Kotak Kosong di Tingkat Nasional

Fanny juga menyoroti fenomena pasangan calon yang hanya melawan kotak kosong sudah menjadi hal yang umum di tingkat nasional. 

“Namun, di Jawa Barat, Ciamis menjadi satu-satunya daerah yang memiliki satu bakal pasangan calon,” ungkap Fanny.

Lebih lanjut, Fanny menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengenai kotak kosong.

“Kami masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur hal ini, termasuk kampanye untuk pasangan calon yang hanya ada satu,” jelasnya.

Bawaslu akan terus mengikuti perkembangan regulasi tersebut.

“Kami menunggu regulasi dari PKPU terkait kampanye pasangan calon tunggal. Nanti, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) juga akan mengikuti untuk mengatur batasan pengawasan kami,” tutup Fanny.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 + = 60
Powered by MathCaptcha