KAMAKAMU – Harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, sebagaimana tercatat di laman resmi Logam Mulia. Harga per gram emas kini mencapai Rp1.594.000, naik Rp17.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.577.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas juga turut mengalami peningkatan, mencapai Rp1.440.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tips Jual Beli Motor Bekas untuk Penghasilan Tambahan di Awal Tahun 2025
Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat pada Jumat 17 Januari 2025:
- 0,5 gram: Rp847.000
- 1 gram: Rp1.594.000
- 2 gram: Rp3.128.000
- 3 gram: Rp4.667.000
- 5 gram: Rp7.745.000
- 10 gram: Rp15.435.000
- 25 gram: Rp38.462.000
- 50 gram: Rp76.845.000
- 100 gram: Rp153.612.000
- 250 gram: Rp383.765.000
- 500 gram: Rp767.320.000
- 1.000 gram: Rp1.534.600.000
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 yang besarannya diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen dari nilai pembelian, sedangkan untuk non-NPWP tarifnya mencapai 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap pembelian emas batangan.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren positif dalam investasi logam mulia. Penting bagi para investor untuk memahami regulasi terkait pajak dalam transaksi emas agar dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik.*