Harga Emas Hari Ini Turun Menjadi Rp1,560 Juta per Gram

  • Bagikan
Ilustrasi investasi emas Freepik Wirestock
Ilustrasi investasi emas Freepik Wirestock

KAMAKAMU – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan penurunan signifikan pada Selasa 14 Januari 2024. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp8.000 dari posisi sebelumnya Rp1.568.000 per gram menjadi Rp1.560.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan hingga mencapai Rp1.406.000 per gram.

Detail Perubahan Harga dan Kebijakan Pajak

Transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari nilai total transaksi buyback.

Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung.

Harga Emas Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang dirilis oleh Logam Mulia Antam pada Selasa (14/1):

  • Emas 0,5 gram: Rp830.000
  • Emas 1 gram: Rp1.560.000
  • Emas 2 gram: Rp3.060.000
  • Emas 3 gram: Rp4.565.000
  • Emas 5 gram: Rp7.575.000
  • Emas 10 gram: Rp15.095.000
  • Emas 25 gram: Rp37.612.000
  • Emas 50 gram: Rp75.145.000
  • Emas 100 gram: Rp150.212.000
  • Emas 250 gram: Rp375.265.000
  • Emas 500 gram: Rp750.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.500.600.000

Informasi Penting bagi Konsumen

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan fluktuasi nilai tukar. Bagi konsumen yang berencana melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas, memahami regulasi terkait pajak merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman. Dengan adanya potongan pajak otomatis pada transaksi buyback, transparansi dalam setiap transaksi dapat lebih terjamin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 − = 18
Powered by MathCaptcha