KAMAKAMU – Seorang guru PPPK Sekolah Dasar (SD) Negeri yang di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini berada dalam tahanan polisi.
Polisi menangkap guru berstatus PPPK setelah diduga melakukan tindakan cabul (sodomi) terhadap delapan siswa di sekolahnya.
Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban, yang kemudian membawa kasus tersebut ke pihak berwajib.
Susul Jejak NU, Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Kelola Tambang
Guru tersebut kini mendekam di sel Polres Garut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut masih terus memeriksa kasus ini.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Kami sedang mendalami lebih lanjut,” ungkapnya beberapa waktu lalu tepatnya pada Kamis, 25 Juli 2024.
Para penyidik mengetahui bahwa terduga pelaku berusia 38 tahun dan berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Harap bersabar, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh detail kasus ini,” tambah Ari.
Tindakan KPAID terhadap Oknum Guru PPPK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya juga segera turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Garut untuk mendukung proses pemulihan korban.
“Kami akan terlibat dalam proses pendampingan ini. Kami juga mengapresiasi tindakan cepat dari Polres Garut yang sudah menangkap pelaku,” ujar Ato kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli 2024.*