Gerindra Klarifikasi Isu Prabowo Ngamuk Manuver RUU Pilkada

  • Bagikan
Prabowo Subianto Tampak Tepuk Jidat di Depan Joko Widodo Doc Istimewa
Prabowo Subianto Tampak Tepuk Jidat di Depan Joko Widodo / Doc Istimewa

KAMAKAMU – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akhirnya angkat bicara terkait kabar bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, marah besar akibat manuver terkait revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam pernyataannya, Ariza menegaskan bahwa Prabowo Subianto selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

UU Pilkada Batal Direvisi DPR, Jimly Asshiddiqie: Berkat Akal Sehat Disuarakan

“Ya, terkait revisi UU, yang pasti perlu kami sampaikan bahwa selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan, dan selalu mengutamakan konstitusional.” Hal ini disampaikan Ariza saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ariza menjelaskan bahwa sejak pertama kali Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra 17 tahun yang lalu, beliau selalu menekankan kepada para kadernya untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang yang dilakukan.

“Prabowo selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan.”

Sikap ini, menurut Ariza, menunjukkan betapa pentingnya bagi Prabowo untuk menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya.

“Bahkan, beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih sering memilih untuk mengalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta demi menjaga harmoni dalam koalisi. Semua ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Ariza.

Protes dan Pembatalan Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, DPR memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada setelah mendapat gelombang protes dari masyarakat di berbagai daerah yang menolak perubahan tersebut. 

Hal ini menunjukkan kuatnya suara rakyat dalam menolak rencana revisi tersebut.

Menanggapi protes tersebut, DPR kemudian menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan.

Keputusan ini memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons KPU terhadap Keputusan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keputusan DPR tersebut.

KPU segera menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan keputusan MK dan DPR.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86 − = 79
Powered by MathCaptcha