Gegara Tambah Kuota Haji Khusus, Menag Dilaporkan KPK

  • Bagikan
Gus Yaqut
Gus Yaqut / Instagram Resmi

KAMAKAMU – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disebabkan karena mereka berdua diduga terlibat dalam korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.

GAMBU mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus sebanyak 50 persen tanpa persetujuan. Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama.

“Kami mengharapkan Pimpinan KPK untuk memanggil pihak-pihak yang dilaporkan serta melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Pengalihan kuota haji khusus ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di mana kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Keputusan Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil ini menimbulkan keheranan dan kekecewaan publik, terutama karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama.

Dalam rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah.

Dari jumlah tersebut, 221.720 adalah jemaah haji reguler dan 19.280 adalah jemaah haji khusus.

Namun, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

“Dengan demikian, jatah kuota haji reguler berkurang sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata Arya.

GAMBU berharap KPK segera memeriksa Menag Yaqut Cholil dan pihak terkait lainnya. Mereka juga mendorong DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Haji agar skandal ini dapat diungkap secara terang benderang kepada publik.

Sementara itu, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Jika ditemukan indikasi korupsi, baik dalam pencegahan maupun penindakan, KPK siap turun tangan. Namun, sejauh ini kami belum mengambil tindakan apapun. Pada prinsipnya, KPK menyambut positif langkah ini,” ujar Tessa.

Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juli 2024. Anggota Pansus terdiri dari lintas fraksi DPR, bukan hanya dari Komisi VIII DPR yang merupakan mitra Kementerian Agama.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 ÷ 19 =
Powered by MathCaptcha