Dua Pengeroyok Wartawan di Sidang SYL Ditangkap Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Syarul Yasin Limpo memakai rompi orange
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan Romi Warna Orange / Antara

KAMUKAMA – Sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta diwarnai dengan aksi pengeroyokan wartawan yang meliput sidang.

Polisi diketahui sudah menetapkan dua tersangka dalam insiden pengeroyokan jurnalis tersebut.

Dua tersangka pengeroyokan berinisial MNM dan S itu telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Waduh, Anggaran Makan Siang Gratis Dipangkas Prabowo, Politisi PDIP Salahkan Rakyat

Dalam video yang beredar di media sosial, dua orang itu diduga telah menendang dan memukul korban yang merupakan wartawan.

Atas insiden itu, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari dua orang pengeroyok wartawan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juli 2024 lalu.

Dilain pihak, Forum Masyarakat Sulawesi selaku terlapor telah melakukan upaya mediasi agar permasalahan kedua belah pihak tidak sampai masuk ke ranah hukum.

KPK Periksa Kadis Tata Ruang, Kepala Diskominfo dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pemkot Semarang

Ormas tersebut, dengan lapang dada siap meminta maaf secara formal dan akan mengganti rugi atas kerusakan yang dialami oleh korban pengeroyokan itu.

Untuk diketahui, Sesaat setelah pembacaan putusan Syahrul Yasin Limpo dihukum penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim beberapa ormas menghalangi awak media untuk mewawancarai SYL.

Karena situasi semakin panas, akhirnya terjadi insiden pemukulan kepada para wartawan oleh ormas Forum Masyarakat Sulawesi sehingga membuat beberapa wartawan terjatuh.

Tak hanya itu, kamera dan peralatan untuk meliput mengalami kerusakan akibat terinjak-injak.

Kedua pelaku pengeroyokan itu adalah MNM yang berumur 54 tahun dan S yang berumur 49 tahun.

Tak lama dari insiden itu, Polda Metro Jaya langsung menahan mereka berdua.

Takut Ditikung Arsenal, Barcelona Bergegas Temui Agen Nico Williams

“Diduga memukul dan menendang korban serta kamera korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin 15 Juli 2024.

“Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas, dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh,” katanya.

Salah seorang korban pengeroyokan, Bodhiya Vimala melaporkan tindak pidana itu kepada Polda Metro Jaya.

Jurnalis Bodhiya Vimala sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa SYL ke Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.

“Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Bodyha mengaku dirinya terluka parah karena dipukul dan ditendang.

“Tidak luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya menghindar. Hanya kena sedikit saja, tidak sampai luka,” pungkasnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

÷ 2 = 2
Powered by MathCaptcha