Drama Jaksa Jovi di Tapsel, Kriminalisasi atau Hanya Masalah Pribadi?

  • Bagikan

KAMAKAMU – Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) ramai dibahas dalam rapat audiensi Komisi III DPR.

Jaksa yang tersangkut masalah UU ITE ini menyampaikan langsung pembelaannya.

Audiensi tersebut berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 21 November 2024, dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Cara Memulai Bisnis Online Tanpa Modal, Produk dan Koneksi

Pembelaan Jaksa Jovi

Dalam rapat tersebut, Jovi tak segan memaparkan pandangannya soal kasus yang menyeret namanya.

Ia mengklaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Holija.

“Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang terhadap jaksa Jovi Andre, yaitu saya, yang dilakukan perbuatan sewenang-wenang itu dilakukan oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang lama, yaitu Siti Holija,” tegas Jovi.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini dugaan kriminalisasi, tindakan sewenang-wenang, dan upaya untuk memecatnya dari Kejaksaan RI.

Versi Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kasus ini. Mereka dengan tegas membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Jovi.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, masalah yang dihadapi Jovi bukanlah kriminalisasi, melainkan konsekuensi dari tindakannya sendiri.

“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis 14 November 2024.

Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Kasus ini bermula ketika Jovi menuduh seorang staf di Kejari Tapsel menggunakan mobil dinas untuk berpacaran.

Tuduhan tersebut ia unggah ke Instagram Story pada Mei 2024, lengkap dengan foto yang diambil dari TikTok.

Unggahan ini berbuntut panjang. Korban, seorang PNS bernama Nella Marsella, merasa terhina dan melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

Tuduhan semakin pelik setelah Jovi kembali memposting enam video di TikTok pada Juni 2024, yang diduga mempermalukan Nella.

“Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan, kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel,” jelas Harli.

Pasal yang Menjerat

Jovi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia dituduh mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Harli juga menyebutkan bahwa Jovi menggunakan kata-kata tidak senonoh dalam unggahannya, menuduh korban menggunakan mobil dinas untuk hal-hal yang tidak pantas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan seorang jaksa, tetapi juga karena mencuatnya isu soal dugaan kriminalisasi.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 14 =
Powered by MathCaptcha