Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

  • Bagikan
Daftar UMP di seluruh Indonesia di tahun 2025 Freepik jcomp
Daftar UMP di seluruh Indonesia di tahun 2025 Freepik jcomp

KAMAKAMU – Pemerintah resmi mengumumkan daftar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Desember 2024.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Alasan Investasi Emas Selalu Harganya Naik Terus

Proses penetapan UMP dilakukan melalui musyawarah bersama dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan Dinas Ketenagakerjaan di tiap provinsi.

Meski pembahasan kerap diwarnai diskusi panjang, hasil akhirnya menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia:

Wilayah Sumatra

  • Provinsi Aceh: Rp 3.685.616, naik 6,5 persen dari Rp 3.460.672.
  • Provinsi Sumatra Barat: Rp 2.994.193, naik 6,5 persen dari Rp 2.811.449.
  • Provinsi Sumatra Selatan: Rp 3.681.571, naik 6,5 persen dari Rp 3.456.874.
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.623.654, naik 6,5 persen dari Rp 3.402.492.
  • Provinsi Riau: Rp 3.508.776,22, naik 6,5 persen dari Rp 3.294.625.
  • Provinsi Lampung: Rp 2.893.070, naik 6,5 persen dari Rp 2.716.497.
  • Provinsi Bengkulu: Rp 2.670.039, naik 6,5 persen dari Rp 2.507.079.
  • Provinsi Jambi: Rp 3.234.535, naik 6,5 persen dari Rp 3.037.122.
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.623.653, naik 6,5 persen dari Rp 3.402.492.

Wilayah Jawa dan Bali

  • Provinsi Banten: Rp 2.905.119, naik 6,5 persen dari Rp 2.727.812.
  • Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dari Rp 5.067.381.
  • Provinsi Jawa Barat: Rp 2.191.232, naik 6,5 persen dari Rp 2.057.495.
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 2.305.985, naik 6,5 persen dari Rp 2.165.244.
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.169.349, naik 6,5 persen dari Rp 2.036.947.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080,95, naik 6,5 persen dari Rp 2.125.897,61.
  • Provinsi Bali: Rp 2.996.500, naik 6,5 persen dari Rp 2.816.672.

Wilayah Kalimantan

  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 2.878.285, naik 6,5 persen dari Rp 2.702.616.
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04, naik 6,5 persen dari Rp 3.261.616.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194, naik 6,5 persen dari Rp 3.282.812.
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.580.160, naik 6,5 persen dari Rp 3.361.653.
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.579.314, naik 6,5 persen dari Rp 3.360.858.

Wilayah Sulawesi dan Maluku

  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000, naik 6,5 persen dari Rp 2.736.698.
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551, naik 6,5 persen dari Rp 2.885.964.
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527, naik 6,5 persen dari Rp 3.343.298.
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.104.430, naik 6,5 persen dari Rp 2.914.958.
  • Provinsi Gorontalo: Rp 3.221.731, naik 6,5 persen dari Rp 3.012.318.
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 3.408.000, naik 6,5 persen dari Rp 3.200.000.
  • Provinsi Maluku: Rp 3.141.700, naik 6,5 persen dari Rp 2.949.953.

Wilayah Papua

  • Provinsi Papua: Rp 4.285.850, naik 6,5 persen dari Rp 4.024.270.
  • Provinsi Papua Barat: Rp 3.393.500, naik 6,5 persen dari Rp 3.615.000.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pekerja di setiap wilayah. Meskipun begitu, pengusaha dan buruh diimbau untuk terus menjalin dialog yang kondusif guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

92 − 83 =
Powered by MathCaptcha