Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online dengan Mudah

  • Bagikan
Ilustrasi cara lapor pajak tahunan di 2025 Freepik Wayhomestudio
Ilustrasi cara lapor pajak tahunan di 2025 Freepik Wayhomestudio

KAMAKAMU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menyediakan platform DJP Online untuk memudahkan Lapor SPT Tahunan. 

Artikel ini akan memandumu langkah demi langkah dalam melaporkan SPT Tahunanmu secara daring melalui DJP Online. Jadi, simak baik-baik tutorial berikut ini!

1. Akses DJP Online dan Login Akunmu

Dilansir dari YouTube Dulur Pembelajar langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuka peramban (browser) pada perangkatmu, baik itu ponsel maupun laptop. 

Kemudian, kunjungi alamat situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id. Pada halaman utama, kamu akan diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Perlu diingat bahwa untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 ini, NPWP dengan 15 digit masih dapat digunakan. 

Setelah memasukkan NPWP atau NIK, isikan kata sandi (password) akun DJP Onlinemu. Pastikan kamu mengingat kata sandi tersebut. Apabila kamu lupa kata sandi, klik opsi “Lupa Kata Sandi”. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa proses pemulihan kata sandi saat ini mengharuskan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar dalam kondisi aktif. 

Jika tidak aktif, kamu perlu menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat kamu terdaftar untuk melakukan perubahan data. 

Jika data email dan nomor teleponmu masih aktif, tautan untuk pemulihan kata sandi akan dikirimkan ke emailmu. 

Setelah berhasil memasukkan NPWP/NIK dan kata sandi, klik tombol “Login”.

16 Cara Membuat SKCK Online Terbaru Tahun 2025 untuk Keperluan Kerja

2. Verifikasi Keamanan Akun

Setelah proses login awal, terdapat langkah verifikasi tambahan untuk keamanan akunmu. DJP Online akan meminta kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui SMS atau email. 

Disarankan untuk memilih opsi pengiriman melalui email agar terhindar dari potensi biaya pulsa. 

Klik opsi “Email”, dan sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar. 

Periksa kotak masuk (inbox) atau folder spam pada emailmu. Jika belum masuk, coba lakukan penyegaran (refresh) pada halaman emailmu. 

Setelah menemukan kode verifikasi, salin atau masukkan kode tersebut secara manual ke kolom yang tersedia di halaman DJP Online. Kemudian, klik tombol “Kirim”.

3. Memulai Proses Pelaporan SPT

Setelah berhasil melakukan verifikasi, kamu akan diarahkan ke halaman dasbor utama akun pajakmu. 

Untuk memulai pelaporan SPT, klik menu “Lapor”. Selanjutnya, akan muncul beberapa pilihan layanan pelaporan.

4. Memilih Formulir SPT yang Sesuai

Pada tahap ini, kamu akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi pekerjaanmu. 

Pertanyaan pertama adalah “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”. Jika kamu adalah seorang pegawai dengan satu pemberi kerja, jawablah “Tidak”. 

Pertanyaan kedua adalah “Apakah seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah?”. Jawablah “Tidak” jika kamu tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dengan pasanganmu. 

Pertanyaan ketiga adalah “Apakah Penghasilan yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?”. Jika penghasilan bruto setahunmu kurang dari Rp60 juta, klik “Ya”. Namun, jika lebih, klik “Tidak”. 

Jika penghasilanmu di atas Rp60 juta, akan ada dua pilihan metode pelaporan, yaitu dengan panduan atau dengan bentuk formulir. 

Untuk pelaporan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, formulir SPT yang akan digunakan adalah 1770 SS, yang merupakan formulir yang sangat sederhana. Klik pilihan yang sesuai dengan kondisi penghasilanmu.

5. Pengisian Data Penghasilan

Setelah memilih jenis formulir, kamu akan masuk ke halaman pengisian data formulir. Pastikan tahun pajak yang tertera adalah tahun 2024. 

Kemudian, klik “Selanjutnya”. Pada bagian “Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan”, jika kamu menerima Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk ASN/TNI/Polri), pindahkan data penghasilan bruto dan PPh yang telah dipotong sesuai dengan bukti potong tersebut. 

Namun, jika kamu tidak menerima bukti potong, terutama jika penghasilanmu di bawah Rp60 juta, kamu dapat mengisi perkiraan penghasilan bruto setahun. 

Contohnya, jika gaji kotor per bulanmu adalah Rp3 juta, maka penghasilan bruto setahun adalah Rp36 juta. 

Pada bagian “Pengurangan”, jika kamu tidak memiliki bukti potong, biarkan kolom ini kosong. 

Selanjutnya, pada bagian “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”, pilih status pernikahan dan jumlah tanggunganmu yang sesuai. 

Misalnya, jika kamu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, pilih status “TK/0”. Sistem akan secara otomatis menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang. 

Biasanya, jika penghasilanmu di bawah batas PTKP (saat ini Rp54 juta untuk wajib pajak lajang), maka tidak akan ada pajak yang dipotong atau terutang. Klik “Berikutnya”.

6. Pengisian Penghasilan Final dan Dikecualikan

Jika kamu memiliki penghasilan lain yang bersifat final, seperti penghasilan dari penyewaan properti (misalnya kos-kosan), masukkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPh final yang telah dibayar pada bagian “Penghasilan Final”. 

Contohnya, jika kamu memiliki penghasilan bruto dari kos-kosan sebesar Rp120 juta dengan tarif PPh final 10%, maka PPh finalnya adalah Rp12 juta. 

Jika kamu tidak memiliki penghasilan final, biarkan bagian ini kosong. Selanjutnya, pada bagian “Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak”, masukkan jika kamu menerima hibah, warisan, atau beasiswa yang tidak termasuk objek pajak. 

Jika tidak ada, biarkan kosong dan klik “Berikutnya”.

7. Pengisian Harta dan Utang

Pada bagian “Jumlah Keseluruhan Harta”, isikan total nilai perolehan seluruh harta yang kamu miliki. 

Ini termasuk laptop, rumah, motor, mobil, tabungan, perhiasan, dan aset lainnya. Nilai harta dihitung berdasarkan harga saat kamu memperoleh aset tersebut. 

Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk pengisian jumlah harta, namun wajib diisi. 

Terakhir, pada bagian “Jumlah Keseluruhan Utang”, isikan total nilai utang yang kamu miliki, jika ada. 

Misalnya, jika kamu memiliki utang sebesar Rp5 juta, masukkan angka tersebut. Jika tidak ada utang, ketik angka “0”. Kemudian, klik “Berikutnya”.

8. Persetujuan dan Pengiriman SPT

Sebelum mengirimkan SPT, akan muncul pernyataan yang perlu kamu setujui dengan mencentang kotak “Dengan menyadari sepenuhnya bahwa segala sesuatu yang saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, dan jelas…”. 

Pastikan seluruh data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai. Setelah yakin, klik “Setuju”, lalu klik “Selanjutnya”. 

Pada halaman rangkuman SPT, periksa kembali seluruh informasi yang telah kamu input. Jika status SPT menunjukkan “Nihil” dan “Lengkap”, klik tombol “Ambil Kode Verifikasi”. 

Pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui email atau nomor telepon, lalu klik “Oke”. Periksa kembali kotak masuk emailmu. 

Kode verifikasi akan dikirimkan. Salin kode tersebut dan masukkan ke kolom “Kode Verifikasi” di halaman DJP Online. Terakhir, klik tombol “Kirim SPT”.

9. Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah berhasil mengirimkan SPT, kamu akan menerima notifikasi bahwa SPT telah berhasil dikirim. 

Karena penghasilanmu di bawah PTKP, akan ada informasi mengenai pengajuan permohonan non-efektif jika kamu memenuhi persyaratan. 

Kamu dapat memilih untuk mengajukan atau menutup notifikasi tersebut. 

Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat emailmu dan juga dapat dilihat pada arsip SPT di akun DJP Onlinemu. 

BPE ini merupakan bukti sah bahwa kamu telah melaporkan SPT Tahunanmu.

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online terbilang cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah dengan teliti. 

Pastikan kamu memiliki data yang akurat, terutama terkait penghasilan dan harta. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pelaporan SPT-mu dapat berjalan lancar dan tepat waktu.*

Meta Deskripsi: Pelajari 

Keyword Utama: 

5 Kata Kunci: 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24 − 21 =
Powered by MathCaptcha