KAMAKAMU – Salat merupakan ibadah penting dalam Islam yang harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan dan kepatuhan.
Namun, dalam situasi tertentu, seperti saat imam atau orang di samping kita jatuh tersungkur, apakah kita harus tetap melanjutkan salat atau menolong mereka?
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika di tengah salat wajib imam jatuh tersungkur atau bahkan orang di sebelah kita jatuh, ada dua pilihan yang dapat diambil.
PBNU vs PKB Memanas, Cak Imin: yang Rusak itu Yahya
Pertama, dalam pembahasan fikih syiddatul khauf atau salat dalam keadaan takut, seperti dalam peperangan, hukum ini berlaku saat kita perlu menjaga nyawa atau harta.
Kita diizinkan untuk menolong orang tanpa membatalkan salat, asalkan gerakan yang dilakukan tidak melebihi batas yang diperbolehkan.
Menolong Tanpa Membatalkan Salat
Dalam situasi tertentu, seseorang dapat membantu tanpa membatalkan salatnya.
Misalnya, ketika imam jatuh tersungkur, makmum dapat menolong dengan menggendongnya atau memindahkannya ke tempat yang aman tanpa perlu membatalkan salat.
Apabila kondisi imam sangat parah dan memerlukan penanganan medis segera, makmum diperbolehkan membatalkan salatnya untuk memberikan pertolongan.
Dalam keadaan darurat seperti ini, membatalkan salat tidak dianggap sebagai dosa.
Menjaga Harta dalam Salat
Selain nyawa, menjaga harta juga bisa menjadi alasan yang sah untuk melakukan gerakan dalam salat.
Misalnya, jika tas yang berisi uang dicuri saat sedang salat, seseorang boleh mengejar pencuri tersebut tanpa membatalkan salatnya, dengan catatan gerakannya tidak berlebihan. Setelah situasi aman, salat dapat dilanjutkan.
Untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan, ustaz menyarankan agar jamaah menaruh barang berharganya di depan mereka saat salat, bukan di belakang.
Hal ini bertujuan agar barang tersebut dapat terlihat dan dijadikan pembatas saat sujud. Contoh lainnya adalah menaruh sandal yang dibungkus di depan, bukan di belakang. Dengan demikian, risiko kehilangan barang berharga dapat diminimalisir.
Contoh Kasus Nyata
Ustaz juga memberikan contoh kasus nyata di mana seseorang kehilangan handphone karena meletakkannya di belakang saat salat.
Hal ini menunjukkan pentingnya mengaji dan memahami ilmu fikih untuk melindungi harta benda. Dalam situasi lain, seperti anak kecil yang makan benda berbahaya saat kita sedang salat, kita diperbolehkan untuk segera menolong anak tersebut meskipun harus membatalkan salat.
Hal ini karena menolong anak dalam situasi berbahaya lebih penting daripada melanjutkan salat.
Dalam fikih syiddatul khauf, kita diajarkan untuk tidak hanya fokus pada pelaksanaan salat, tetapi juga menjaga nyawa, harta, dan kehormatan.
Menolong orang dalam keadaan darurat saat salat diperbolehkan, bahkan jika harus membatalkan salat. Dengan memahami dan menerapkan ilmu fikih ini, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan bijaksana.
Setelah menyimak ceramah ini, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami bagaimana bersikap dalam situasi darurat saat salat, serta mengamalkan ilmu yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan lupa untuk selalu berselawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW.*