Bawaslu Tegaskan Tindak Tegas Paslon yang Melakukan Kampanye di Masa Tenang

  • Bagikan
Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI, Lolly Suhenty
Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI, Lolly Suhenty

KAMAKAMU – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim sukses yang melakukan kampanye atau menyebarkan berita bohong (hoaks) selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Tegaskan Tindak Tegas Paslon yang Melakukan Kampanye di Masa Tenang

“Bawaslu akan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau tim sukses yang tetap melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk yang terlibat dalam penyebaran hoaks,” kata Lolly pada Selasa (26/11) di Jakarta sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Lolly menjelaskan bahwa larangan kampanye di masa tenang ini tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur bahwa dalam kampanye dilarang melakukan tindakan seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antar partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Lebih lanjut, Lolly mengutip ketentuan dalam Pasal 187 ayat (2) yang menyebutkan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye, termasuk yang menghasut atau menyebarkan hoaks, yaitu pidana penjara minimal tiga bulan dan maksimal delapan belas bulan, serta denda mulai Rp600.000 hingga Rp6.000.000.000.

“Selain itu, paslon atau tim sukses yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU juga akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) yang mengatur bahwa kampanye di luar waktu yang ditentukan dapat dikenakan pidana penjara antara 15 hari hingga tiga bulan atau denda mulai Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” jelas Lolly.

Masa tenang kampanye Pilkada 2024, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenung sebelum pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, dan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4
Powered by MathCaptcha