Bawaslu Sumsel Telusuri Isu Ketidaknetralan Sejumlah Kades Jelang Pilkada 2024

  • Bagikan
Bawaslu Sumsel Ahmad Rafli Baiduri mengendus ada 8 kades yang terlibat politik praktis
Bawaslu Sumsel Ahmad Rafli Baiduri mengendus ada 8 kades yang terlibat politik praktis

KAMAKAMU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan saat ini sedang menangani laporan mengenai pelanggaran netralitas beberapa kepala desa di provinsi tersebut menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, di Palembang menyatakan pada hari Rabu bahwa pihaknya menerima laporan keterlibatan delapan kepala desa di Muara Enim serta satu kepala desa di Banyuasin yang diduga tidak netral.

Zulhas Sowan ke Jokowi, Dokter Tifa Bilang Begini!

Laporan Ketidaknetralan Kades di Muara Enim dan Banyuasin

Menurut Kurniawan, laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi dukungan dari para kepala desa tersebut kepada salah satu pasangan calon di daerah mereka.

“Laporan ini terkait soal netralitas kades yang memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Laporan mengenai delapan kepala desa di Muara Enim sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Hasil investigasi telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky. Sedangkan kasus di Banyuasin masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan untuk kades di Muara Enim sudah direkomendasikan ke Pj Bupati dan satu laporan di Banyuasin sedang dalam proses. Untuk rekomendasi yang sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, akan tetapi kami belum dapat info terkait sanksi yang diberikan,” jelas Kurniawan.

Foto Bersama Paslon Jadi Dasar Laporan

Pelanggaran yang dilakukan para kepala desa ini berdasarkan laporan masyarakat. Mereka tertangkap kamera sedang berfoto bersama salah satu pasangan calon. Hal ini dianggap oleh pelapor sebagai tindakan yang menunjukkan keberpihakan dan melanggar prinsip netralitas.

“Karena kades ini berfoto dengan paslon. Laporan itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan dari tim paslon,” tegas Kurniawan.

Bawaslu sendiri telah berulang kali mengingatkan pentingnya netralitas bagi para kepala desa dan lurah. Hal ini agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung sesuai prinsip kejujuran, keadilan, serta demokrasi.

Ancaman Sanksi Pidana bagi Kepala Desa yang Tidak Netral

Sebagai upaya menjaga integritas Pilkada, Bawaslu menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi kepala desa dan lurah yang terbukti melanggar aturan netralitas. Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana penjara dengan masa hukuman antara satu hingga enam bulan. Selain itu, denda yang bisa mencapai Rp60 juta pun siap dijatuhkan bagi pelanggar.

“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pilkada berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” ujar Kurniawan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − = 27
Powered by MathCaptcha