Bawaslu Ciduk Camat di Makassar Gegara Tidak Netral

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Kota Makassar
Kantor Bawaslu Kota Makassar

KAMAKAMU – Bawaslu Makassar baru-baru ini menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang camat dalam tahapan Pilkada 2024.

Camat tersebut diduga terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi ketidakberpihakan dalam setiap proses pemilihan.

Cara Memindahkan Chat WhatsApp dari HP Lama ke HP Baru Tanpa Kehilangan Data

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Jadi ada salah satu camat yang diduga berpihak ke salah satu orang yang mau mendaftar. Tapi ini masih sebatas dugaan,” kata Rahmat.

Awal Mula Dugaan Pelanggaran

Kasus ini mulai terendus setelah beredarnya informasi mengenai camat tersebut yang diduga tidak netral dalam Pilkada.

Informasi ini menyebar luas melalui media sosial dan pemberitaan di media online, yang kemudian menarik perhatian Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Berangkat dari informasi ini, kami kemudian melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak,” ujar Rahmat.

Langkah ini diambil untuk menguatkan dasar hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang ada.

Hasil Penelusuran Bawaslu

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran netralitas ASN oleh camat tersebut.

Namun, karena belum ada calon resmi yang ditetapkan dalam Pilkada 2024, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” jelas Rahmat, yang menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi di Bawaslu Makassar.

Tindakan Tegas Bawaslu

Bawaslu Kota Makassar memandang serius dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke KASN.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dianggap penting untuk ditangani demi menjaga integritas pemilihan umum di Kota Makassar.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menjadi pihak yang berwenang dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

“Setelah itu, kami di Bawaslu melakukan pengkajian dan hasilnya kami teruskan ke KASN, yang nantinya akan memberikan sanksi,” kata Rahmat Sukarno.

Identitas Oknum ASN

Meski demikian, Rahmat Sukarno belum bersedia mengungkapkan identitas camat yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.

Namun, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa oknum ASN tersebut adalah Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif.

Perlunya Partisipasi Masyarakat

Rahmat Sukarno juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN, khususnya dalam konteks pemilihan umum.

Ia meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran serupa.

“Kami berharap masyarakat dapat mengawasi tindakan ASN, TNI, dan Polri agar Bawaslu dapat merespons dugaan pelanggaran lebih cepat,” tambahnya.

Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan lebih bersih dan adil.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 89 = 95
Powered by MathCaptcha