Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar doc RRI
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar / doc RRI

KAMAKAMU – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Selain Edward, Kejagung turut memanggil adik Ronald yang berinisial CRT guna memberikan keterangan terkait kasus ini.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai rangkaian peristiwa yang melibatkan para saksi.

7 Mitos dan Fakta tentang Pria yang Nge-Gym

“Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” kata Harli kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.

Peran Edward Tannur dalam Rangkaian Kasus

Lebih lanjut, penyidik berfokus pada seberapa besar pengetahuan Edward Tannur terhadap dugaan upaya suap yang berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp1,5 miliar ditalangnya oleh LR Rp2 Miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujarnya.

Sementara itu, Kejagung baru-baru ini menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meirizka diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi sehubungan dengan penanganan kasus vonis bebas bagi anaknya.

Komunikasi Intens antara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Meirizka Widjaja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar, Senin 14 November 2024.

Meirizka diketahui memiliki komunikasi intens dengan tersangka Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Awalnya, Meirizka meminta Lisa untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur dalam perkara ini.

Daftar Tersangka Lain dalam Kasus

Kasus suap ini telah membawa lima tersangka lainnya, termasuk Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA); Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur; serta tiga hakim yang terlibat dalam vonis terkait suap dan gratifikasi ini. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga memiliki andil dalam memproses vonis bebas untuk Ronald Tannur.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 ÷ = 7
Powered by MathCaptcha