Aturan Pelarangan Hijab Paskibra Dicabut, Muhammadiyah Kasih Apresiasi

  • Bagikan
Ilustrasi Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra
Ilustrasi Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra / Doc. Setpres

KAMAKAMU – Abdul Mu’ti, selaku Sekum PP Muhammadiyah, memberikan apresiasi kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas keputusannya untuk membatalkan aturan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka.

Dengan demikian, penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka kini diperbolehkan.

Polri Kasih Trauma Healing ke Cut Intan dan Anak, Ini Kata KPAI

“Kami mengapresiasi kebijakan BPIP yang mendengar aspirasi masyarakat dan mengijinkan anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab,” ungkapnya dikutip kamakamu.com dari unggahannya di X, Jumat 16 Agustus 2024.

Abdul Mu’ti juga berharap, setelah polemik ini, Kepala BPIP dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan menyampaikan pernyataan kepada publik.

Tak hanya itu, Mu’ti menyarankan agar Kepala BPIP tidak membuat pernyataan yang aneh-aneh agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Setelah kasus Paskibraka, kepala BPIP hendaknya lebih bijaksana dan sensitif dalam mengambil kebijakan serta tidak membuat pernyataan kontroversial,” ucapnya.

BPIP juga diingatkan untuk menjadi lebih mengamalkan Pancasila sila ke 1 khususnya yang berkaitan dengan Agama.

Sebagai lembaga yang berfokus mengawal ideologi Pancasila, Mu’ti menyebut seharusnya BPIP harus menjadi teladan bagi lembaga lain dalam mengamalkan Pancasila.

“Khususnya dalam masalah agama. BPIP hendaknya menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, secara resmi telah mengizinkan anggota Paskibraka wanita untuk mengenakan jilbab.

Beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat terjadi sebelumnya.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024.

Yudian menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono.

Kasetpres menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara HUT RI ke-79.

Selain itu, Yudian juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kontroversi yang timbul terkait aturan pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka wanita.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 88 = 90
Powered by MathCaptcha