Anak Tidak Wajib Bayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal jika Kasusnya Seperti Ini

  • Bagikan
Ilustrasi Hutang Mikhail Nilov
Ilustrasi Hutang / Mikhail Nilov

KAMAKAMU – Membayar hutang orang yang telah meninggal dunia merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pihak yang memberi pinjaman kepada almarhum tidak terabaikan.

Dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Ustadz Abdul Somad, yang akrab disapa UAS, memberikan penjelasan tentang kewajiban membayar hutang orang yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, hutang almarhum harus diambil dari tirkah, yakni harta yang ditinggalkan oleh almarhum.

“Membayar hutang orang yang meninggal dunia wajib diambil dari tirkah. Tirkah artinya harta yang ditinggalkan,” ujar Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramah di kanal YouTubenya sebagaimana dikutip Kamakamu.com pada 4 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa anak-anak dari almarhum tidak diwajibkan untuk membayar hutang orang tua mereka dari harta pribadi.

“Adapun seorang anak tidak wajib membayarkan hutang ibu bapaknya dari harta dia sendiri,” tegasnya.

Ustadz Abdul Somad menekankan bahwa seorang anak tidak wajib mengeluarkan harta pribadinya untuk membayarkan hutang piutang orang tuanya.

“Saya ulang sekali lagi, seorang anak tidak wajib mengeluarkan harta dia sendiri untuk membayarkan hutang piutang ibu bapaknya,” imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa anak tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar hutang orang tua dari harta pribadi mereka.

Hutang harus diselesaikan dari harta yang ditinggalkan oleh almarhum, bukan dari harta anak-anaknya.

Meski begitu, Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa jika hutang orang tua masih banyak, maka anak memiliki dua pilihan.

Anak dapat memilih untuk membayar secara sukarela atau tidak membayarnya sama sekali.

“Kalau hutangnya masih ada lagi, maka anak kalau dia ingin membayarkan itu tathawwu namanya, sukarela, bukan perbuatan wajib,” jelasnya.

Ustadz Abdul Somad juga menekankan bahwa orang yang memiliki piutang kepada almarhum tidak boleh menuntut anak untuk membayar hutang tersebut jika anak memilih untuk tidak melakukannya. Ini adalah tindakan sukarela yang tidak bisa dipaksakan.

Dengan demikian, anak tidak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal jika tidak diambil dari harta yang ditinggalkan oleh almarhum.

Namun, jika anak ingin melakukannya secara sukarela, itu adalah pilihan pribadi yang tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun.

Hutang almarhum harus diselesaikan dari harta yang ditinggalkan oleh almarhum.

Anak-anak tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan harta pribadi mereka untuk membayar hutang tersebut, kecuali mereka memilih untuk melakukannya dengan sukarela.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

÷ 1 = 5
Powered by MathCaptcha