KAMAKAMU – Tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal (overstay) diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam kejahatan siber berupa penipuan asmara daring (online love scamming).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan siber, terutama mereka yang melebihi izin tinggal di Indonesia.
“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat 2 Agustus 2024.
Rumor Matthijs de Ligt Gabung MU Dijawab Ten Hag
Detail WNA yang Ditangkap
Tujuh WNA Nigeria yang masuk ke Indonesia pada triwulan keempat tahun 2023 tersebut memiliki inisial sebagai berikut:
- AVC
- CHF, yang melebihi izin tinggal selama 492 hari
- TFH, yang melebihi izin tinggal selama 441 hari
- PUE, yang melebihi izin tinggal selama 370 hari
Selain itu, ada tiga WNA Nigeria lainnya yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor dengan masa berlaku hingga tahun 2025, yakni:
- OFA
- CCE
- SCC
Upaya Melarikan Diri
Pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, tiga dari tujuh WNA tersebut mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai tiga sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Akibatnya, dua di antaranya mengalami luka di bagian kaki, sementara satu orang mengalami luka berat dan harus dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua paspor Nigeria di tempat kejadian perkara, namun pemiliknya tidak ditemukan.
Oleh karena itu, dua WNA tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan petugas berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menangkap mereka yang diduga telah kabur lebih dahulu.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami kegiatan tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor.
Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, mereka yang melebihi izin tinggal diduga terlibat dalam penipuan asmara daring setelah petugas menemukan laptop dengan data yang mengarah pada kejahatan siber tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima pengaduan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan berkat sinergi berbagai aparat keamanan, termasuk Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan masyarakat setempat.
Ketujuh WNA Nigeria yang berasal dari pantai barat Afrika ini saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar, menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi.*