KAMAKAMU – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP).
Keputusan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024, yang mengubah Perpres nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan untuk Penataan Investasi.
Bawaslu Jabar Diminta Cepat Memetakan Daerah Rawan
Anwar Abbas, pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa PP Muhammadiyah membuat keputusan ini dalam rapat pleno.
“Kami telah memutuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah bahwa kami akan menerima izin tersebut,” kata Anwar Abbas pada Kamis, 25 Juli 2024 kepada wartawan sebagaimana dikutip Kamakamu.com
Catatan Penting dari Muhammadiyah
Namun, beberapa catatan penting menyertai persetujuan Izin Tambang ini.
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga lingkungan dalam pengelolaan tambang.
“Kami menerima izin ini, tetapi kami juga menekankan agar dampak lingkungan harus diminimalisir,” jelas Anwar Abbas.
Selain itu, Muhammadiyah diharapkan membangun hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa PBNU belum memperoleh izin pertambangan.
“Kami masih dalam proses, belum mendapatkan izin,” ujar Gus Yahya saat diwawancarai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu tepatnya pada 9 Juli 2024.
Gus Yahya menegaskan bahwa NU akan mengikuti semua tahapan proses perizinan.
“Kami akan mengikuti semua prosedur yang ada,” tegasnya.
Rencana Pemerintah
Pemerintah berencana untuk memberikan hak kelola tambang batu bara yang tersisa dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
KPC adalah bagian dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), yang dimiliki oleh Grup Bakrie dan kini dikelola oleh Grup Salim.
Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadali, menjelaskan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah tambang akan melalui proses verifikasi oleh Pemerintah.
Selain itu, pemerintah akan secara seksama menilai lahan yang mereka berikan. Bahlil menekankan bahwa ormas perlu memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya mereka kuasai dan kendalikan sendiri, untuk mencegah pemindahan IUPK ke pihak lain.
“Pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional. Hal ini penting agar badan usaha milik ormas dapat memperoleh pendapatan yang mendukung program-program sosial mereka,” ujar Bahlil Lahadali.*