DPR Siap Sahkan Revisi UU TNI Hari Ini

  • Bagikan
Gedung DPR RI doc RRI
Gedung DPR RI doc RRI

KAMAKAMU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hari ini, Kamis 20 Maret 2025, dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) melalui rapat paripurna.

Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam rapat kerja tingkat I yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 18 Maret 2025.

Sisi Gelap Dunia Ekspor yang Wajib Pebisnis Tahu

Proses Pengambilan Keputusan

Rapat kerja tingkat I tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.

Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Delapan fraksi di DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuan mereka untuk membawa RUU TNI ke tahap selanjutnya.

“Agenda Raker kita hari ini adalah laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Jika diperkenankan, kita akan langsung ke pendapat mini fraksi, kemudian Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya, dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini,” ujar Utut Adianto dalam rapat.

Pasal-Pasal Kontroversial

Beberapa pasal dalam RUU TNI menjadi sorotan publik, antara lain Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara lain.

Kekhawatiran Dwifungsi ABRI

Seiring dengan proses revisi ini, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI.

Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU ini telah dibahas secara mendalam dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil.

“Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear di DPR. Kita telah berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujar Dasco.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah anggapan bahwa kekhawatiran terhadap dwifungsi ABRI berdampak pada kondisi ekonomi, termasuk indeks harga saham gabungan (IHSG).

“Tidak ada kekhawatiran dari sisi kesinambungan fiskal,” tegas Misbakhun.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa RUU TNI kemungkinan akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025), tergantung pada kesiapan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menambahkan bahwa jika jadwal reses DPR diundur, pembahasan di paripurna bisa dilakukan pada pekan berikutnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 ÷ 5 =
Powered by MathCaptcha