Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Investasi di RI Usai Pencabutan Sertifikat Laut Agung Sedayu Group

  • Bagikan
Pagar laut doc RRI
Pagar laut doc RRI

KAMAKAMU – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyoroti iklim investasi di Indonesia setelah pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya. Menurutnya, kondisi sosial politik yang terjadi belakangan ini dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” ujar Muannas melalui akun X pribadinya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Muannas menegaskan bahwa tanah yang telah disertifikatkan oleh pihaknya merupakan tanah musnah, yaitu daratan yang berubah menjadi laut. Ia menilai perlu adanya kepastian hukum agar masyarakat yang memiliki lahan di pesisir tidak kehilangan haknya akibat abrasi.

3 Ide Jualan Pinggir Jalan Modal Kecil dengan Keuntungan Besar

“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua garis pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” kata Muannas.

Sertifikat yang dicabut tersebut berkaitan dengan lahan di atas laut di kawasan Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi sorotan setelah terungkapnya pagar laut sepanjang 30 kilometer.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tersebut batal demi hukum.

Pemerintah telah melakukan langkah-langkah yuridis yang diperlukan sebelum mencabut sertifikat tersebut. Nusron menjelaskan bahwa pengecekan data serta survei lapangan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan lahan yang bersertifikat tersebut.

“Kami sudah datang langsung ke lokasi. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB (di wilayah perairan),” ujar Nusron.

Dari hasil investigasi, ditemukan 280 sertifikat yang berada di kawasan pagar laut Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari total 263 SHGB, sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari Agung Sedayu Group.

Selain itu, terdapat sembilan bidang SHGB lainnya yang berbatasan langsung dengan laut dan tercatat atas nama perorangan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + = 29
Powered by MathCaptcha