KAMAKAMU – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Informasi ini disampaikan Basuki dalam kunjungan kerja bersama pimpinan MPR RI dan DPD RI ke Kota Nusantara, Jumat (24/1).
“Ini disampaikan Pak Presiden dua hari yang lalu, beliau menyampaikan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik 2028,” ujarnya sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, Presiden telah meminta OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) untuk meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif di IKN.
Proses ini merupakan salah satu elemen kunci dari pembangunan tahap kedua di kawasan tersebut.
Naik Pesawat Bongsor, Jokowi Terbang ke IKN
“Beliau (Presiden, red.) mempunyai target bahwa pada 2028 sudah ditargetkan menjadi ibu kota politik, sehingga kami ditugasi untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, kantor-kantor dan huniannya,” lanjut Basuki.
Evaluasi Desain Kompleks Lembaga Negara
Menurut Basuki, desain dasar untuk ekosistem legislatif dan yudikatif sebelumnya telah dirancang oleh Kementerian PUPR. Namun, Presiden Prabowo meminta agar desain tersebut dievaluasi lebih lanjut guna memastikan pembangunan yang optimal.
“Kami nanti dengan Kementerian PU bersama OIKN akan membentuk tim desain yang nanti bisa diarahkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut menambahkan bahwa konsep ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat politik pemerintahan, di mana seluruh kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpusat di kawasan tersebut.
Dukungan MPR dan Parpol di IKN
Ahmad Muzani menyatakan bahwa kehadiran pimpinan MPR RI di Kota Nusantara merupakan bentuk dukungan terhadap kesiapan fisik maupun nonfisik IKN sebagai ibu kota baru.
“Saya bersyukur karena di bawah kepemimpinan Pak Basuki, semuanya sesuai dengan jalur yang dikehendaki,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Partai Politik mengatur setiap parpol untuk memiliki kantor di ibu kota negara. Hal ini menjadi landasan kuat bahwa partai-partai politik harus memusatkan operasionalnya di IKN.
Anggaran dan Masa Depan IKN
Dalam rangka mendukung pembangunan IKN, Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun. Anggaran ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang siap pada 2028.
Ahmad Muzani menilai bahwa alokasi anggaran tersebut menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam merealisasikan visi IKN sebagai ibu kota politik.
“Apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang bagaimana pemerintah pusat di bawah presiden Prabowo, sekarang sudah diputuskan bahwa 2028 Insya Allah Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara,” tegasnya.*