KAMAKAMU – Aplikasi TikTok, yang menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif, kini menghadapi tantangan berat. Sebanyak 14 negara telah memberlakukan larangan terhadap aplikasi ini dengan alasan utama terkait privasi data dan keamanan nasional.
Platform milik ByteDance, perusahaan asal Tiongkok, dikenal karena konten video pendek yang kreatif. Namun, popularitasnya diiringi kontroversi, khususnya kekhawatiran mengenai pengelolaan data pengguna.
ASN Protes Menteri Satryo Soemantri, Tuduhan Tampar dan Pecat Pegawai Jadi Sorotan
Berikut adalah daftar negara yang telah melarang TikTok, lengkap dengan alasan di balik kebijakan tersebut:
Amerika Serikat
Pemerintah Amerika Serikat menilai TikTok berpotensi digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk mengakses data pribadi warganya. Langkah konkret diambil dengan melarang penggunaan aplikasi ini pada perangkat pemerintah untuk mencegah risiko keamanan.
Kanada
Kanada mengeluarkan larangan serupa untuk perangkat resmi pemerintah. Berdasarkan hasil analisis keamanan, TikTok dianggap memiliki potensi ancaman terhadap privasi data yang dikelola oleh negara.
Inggris
Langkah tegas juga diambil oleh Inggris, yang melarang penggunaan TikTok pada perangkat kerja pejabatnya. Kebijakan ini bertujuan melindungi informasi sensitif dari risiko kebocoran data.
Uni Eropa
Komisi Eropa melarang aplikasi ini digunakan pada perangkat pegawai demi menjaga keamanan siber institusi publik. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah preventif terhadap potensi ancaman digital.
Australia
Australia memutuskan melarang TikTok di perangkat pemerintah. Kekhawatiran akan potensi spionase dan pelanggaran privasi menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.
India
India menjadi salah satu negara yang paling keras dalam merespons TikTok. Pemerintah melarang aplikasi tersebut bersama sejumlah aplikasi asal Tiongkok lainnya karena dinilai mengancam integritas dan keamanan nasional.
Belgia
Di Belgia, TikTok dianggap dapat bekerja sama dengan intelijen Tiongkok, sehingga berpotensi membahayakan data sensitif pejabat negara. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
Denmark
Denmark juga memberlakukan larangan bagi pegawai pemerintah dalam penggunaan TikTok. Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga keamanan siber dan data penting.
Prancis
Larangan serupa diberlakukan di Prancis pada perangkat kerja pemerintah. Kekhawatiran terhadap risiko kebocoran data menjadi alasan utama kebijakan ini, meskipun penggunaan di perangkat pribadi tetap diperbolehkan.
Selandia Baru
Selandia Baru melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah setelah mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan data yang dikelola oleh negara.
Norwegia
Pemerintah Norwegia mengaitkan larangan ini dengan kekhawatiran terhadap pengaruh asing, terutama dari Tiongkok dan Rusia, yang dianggap dapat membahayakan keamanan nasional.
Taiwan
TikTok dilarang di sektor publik Taiwan setelah peringatan dikeluarkan terkait risiko terhadap keamanan nasional. Kebijakan ini merupakan respons atas potensi ancaman dari aplikasi tersebut.
Afghanistan
Pemerintahan Taliban di Afghanistan melarang TikTok karena aplikasi ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam serta memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.
Somalia
Di Somalia, TikTok dilarang dengan alasan kekhawatiran akan penyebaran konten yang berpotensi mendukung kegiatan ekstremis dan terorisme.
Mengapa TikTok Menjadi Target Larangan?
TikTok menjadi simbol dari pergeseran dominasi teknologi ke Asia, khususnya Tiongkok. Namun, tudingan terhadap pengumpulan data masif dan risiko ancaman siber membuat negara-negara tersebut mengambil langkah pencegahan. Kekhawatiran ini semakin relevan seiring perkembangan dunia digital yang pesat.
Kebijakan pelarangan ini menegaskan bahwa privasi data dan keamanan nasional adalah prioritas utama. Meski menjadi sumber hiburan bagi jutaan orang, TikTok tetap harus menghadapi tantangan besar untuk menjawab kekhawatiran berbagai negara terkait keamanan data.*