Anak Bos Rental Bantah Tuduhan Keroyokan, Tegaskan Ayahnya Ingin Berdialog Sebelum Penembakan

  • Bagikan
Anak bos rental yang ditembak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Doc RRI
Anak bos rental yang ditembak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Doc RRI

KAMAKAMU – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkapkan keterlibatan tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurahman. Ketiga pelaku yang kini ditahan di Puspomal adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Namun, pernyataan yang menyebut korban melakukan pengeroyokan dibantah keras oleh Agam Muhammad Nasrudin, anak pertama almarhum Ilyas. Ia menegaskan bahwa ayahnya justru mencoba menyelesaikan masalah melalui dialog sebelum insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Banten.

Penembakan di Tol Tangerang-Merak Libatkan Oknum TNI: Kronologi dan Fakta

Kronologi Kejadian Penembakan

Ilyas Abdurahman, pemilik Makmur Jaya Rental Mobil, tewas ditembak oleh oknum anggota TNI AL. Peristiwa tragis ini bermula saat Ilyas dan timnya berusaha merebut kembali mobil Honda Brio berwarna oranye yang diduga digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Sudrajat. Insiden ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Agam menjelaskan, setelah mendeteksi pencopotan GPS dari mobil yang disewakan, ia bersama anggota keluarga lainnya langsung mengejar kendaraan tersebut. Kejar-kejaran dimulai dari wilayah Pandeglang hingga berakhir di rest area. Sebelum penembakan terjadi, Ilyas diketahui sempat meminta pelaku berdialog untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Korban Lain dalam Insiden Penembakan

Selain Ilyas, penembakan ini juga menyebabkan anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Ramli Abu Bakar (59), mengalami luka serius. Ramli kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Kondisinya masih terus dipantau oleh tim medis.

Pernyataan Keluarga Korban

Agam menegaskan bahwa tuduhan pengeroyokan yang dilayangkan kepada korban tidak berdasar. Menurutnya, ayahnya hanya ingin mengambil kembali haknya atas kendaraan yang disewakan.

“Ayah saya tidak pernah bermaksud melakukan kekerasan. Beliau ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik,” tegas Agam.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Ketiga pelaku yang merupakan anggota TNI AL saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Puspomal menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Laksamana Muda TNI Samista memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Reaksi Publik dan Organisasi Rental Mobil

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama dari komunitas rental mobil. Ketua ARMI, Hendra Setiawan, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa salah satu anggotanya.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Hendra.

Penelusuran Kronologi yang Detail

Dalam penelusuran kronologi kejadian, diketahui bahwa Ilyas bersama timnya telah merencanakan langkah pengejaran setelah mendeteksi indikasi pencurian. Mereka mengikuti mobil yang diduga digelapkan hingga akhirnya kejar-kejaran berakhir di rest area. Di lokasi tersebut, Ilyas mencoba berdiskusi sebelum akhirnya peluru ditembakkan oleh oknum TNI AL.

Duka Mendalam bagi Keluarga

Keluarga korban kini tengah berduka atas kehilangan sosok yang selama ini menjadi tulang punggung mereka. Agam menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diusut secara adil.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Agam sambil menahan air mata.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Komnas HAM untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut atas proses hukum. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi yang terlibat.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat keamanan. Laksamana Muda TNI Samista memastikan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum,” tutupnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47 − = 41
Powered by MathCaptcha