Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di Tangerang

  • Bagikan
Mendiang Alvin Lim doc RRI
Mendiang Alvin Lim doc RRI

KAMAKAMU – Pengacara terkenal Alvin Lim meninggal dunia pada Minggu (tanggal) di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Putra Hendra Giri, Humas dari LQ Indonesia Law Firm, firma hukum yang didirikan oleh Alvin Lim.

“Tiba-tiba saya dapat info pada pukul 12.00 WIB bahwasanya Pak Alvin Lim meninggal,” ungkap Putra dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari yang sama.

Agenda yang Tertunda

Alvin Lim sebenarnya dijadwalkan menghadiri peresmian kantor cabang baru LQ Indonesia Law Firm di Surabaya pada Minggu pagi. Namun, ia memutuskan untuk menyusul pada sore hari karena merasa lemas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Putra menerima kabar bahwa Alvin Lim telah berpulang.

5 Metode Menabung Agar Tujuan Tercapai

Penyebab Meninggal Belum Diungkap

Hingga kini, penyebab meninggalnya Alvin Lim belum diungkap oleh pihak keluarga maupun pihak terkait. Jenazahnya disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven Jakarta, yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Profil Singkat Alvin Lim

Latar Belakang Pendidikan

Alvin Lim merupakan lulusan Florida State University dan University of California Berkeley, Amerika Serikat. Pendidikan tinggi tersebut mengantarnya pada karier yang cemerlang.

Karier Awal

Pada 1997, ia memulai karier sebagai bankir di Bank Wells Fargo, Amerika Serikat. Setelah mendalami bidang finansial, ia mendirikan LQ Indonesia Law Firm pada 2015 dan sepenuhnya berfokus pada firma hukum ini.

Peran dalam Kasus Hukum dan Kontroversi

Alvin Lim dikenal luas di masyarakat sebagai pengacara dari beberapa kasus besar. Salah satunya adalah kasus Agus Salim, korban penyiraman air keras dalam polemik penggunaan uang donasi. Namanya juga sempat menjadi perbincangan setelah ia menyatakan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba, tetapi berada di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi alat pendingin ruangan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 + = 65
Powered by MathCaptcha