Kejagung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

  • Bagikan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin doc RRI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin doc RRI

KAMAKAMU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Jadwal Pemeriksaan Hasto oleh KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam keterangannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa dampak kerugian akibat kerusakan lingkungan dari kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ungkap Burhanuddin sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan

Sebagai langkah pemulihan atas kerusakan lingkungan yang terjadi, Kejagung menetapkan lima perusahaan tersebut untuk menanggung beban kerugian negara.

Dana yang nantinya berhasil dipulihkan dari kasus ini direncanakan akan digunakan untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Insya-Allah, apabila dana tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah, akan digunakan untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” jelas Burhanuddin.

Pembebanan Kerugian pada Korporasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa total pembebanan kerugian negara kepada lima korporasi mencapai Rp152 triliun.

Rinciannya adalah PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, serta CV VIP Rp42 triliun.

“Total dari beban yang dikenakan pada lima korporasi ini mencapai sekitar Rp152 triliun,” ujar Febrie.

Sisa Kerugian yang Belum Terhitung

Febrie juga menjelaskan bahwa terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp119 triliun yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut.

“Proses penghitungan sedang dilakukan oleh BPKP untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kami akan menindaklanjuti hasilnya,” tegasnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

95 − 88 =
Powered by MathCaptcha