KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Namun, kapan tepatnya Hasto akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka masih menjadi pertanyaan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai materi yang akan menjadi dasar dalam pemeriksaan Hasto. Asep menegaskan, langkah ini merupakan prosedur standar dalam setiap penanganan kasus di KPK.
Novel Baswedan: Hasto Harusnya Jadi Tersangka Sejak 2020
“Jadi begini, tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pada saat pemeriksaan seseorang ini, tidak hanya HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Desember 2024.
Persiapan Sebelum Pemeriksaan
Menurut Asep, KPK saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta dokumen-dokumen yang relevan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketika Hasto dipanggil, proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif dan mendalam.
“Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelengkapan informasi yang dihimpun akan menjadi pijakan dalam menguji validitas keterangan Hasto saat pemeriksaan.
Asep juga menyatakan bahwa dokumen dan bukti yang dimiliki KPK memungkinkan untuk mengidentifikasi jika terdapat upaya pengelakan dari pihak tersangka.
Strategi Penanganan KPK
Asep menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau mengelak, tetapi KPK tetap memiliki cara untuk mengungkap kebenaran.
“Jadi ketika, misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar betul, tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu,” imbuhnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto kini menghadapi status tersangka atas dua perkara yang saling berkaitan. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Kedua, ia juga dijerat atas dugaan merintangi penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang hingga kini berstatus buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka untuk kasus suap didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara itu, kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya ditetapkan melalui Sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dengan tanggal yang sama.
Hingga saat ini, KPK terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Dengan pendekatan yang sistematis, KPK memastikan setiap langkah penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.*