Prabowo Usulkan Vonis 50 Tahun dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun

  • Bagikan
Prabowo Subianto Doc RRI
Prabowo Subianto Doc RRI

KAMAKAMU – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang tegas di Indonesia, terutama terkait kerugian negara dalam jumlah besar. Ia menilai, pelaku korupsi dengan dampak merugikan hingga ratusan triliun rupiah seharusnya dijatuhi hukuman berat, bahkan mencapai 50 tahun penjara.

Hal ini diutarakannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin 30 Desember 2024.

Prabowo Subianto Kritik Dunia Muslim yang Terpecah di Hadapan Pemimpin Dunia

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” tegas Prabowo.

Penegasan Prabowo untuk Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menekankan bahwa masyarakat secara luas terus memantau perkembangan kasus-kasus besar di dalam negeri. Menurutnya, rakyat memiliki pemahaman yang baik mengenai keadilan, termasuk soal vonis terhadap kasus korupsi.

“Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” ujarnya penuh keyakinan.

Sorotan pada Kasus Harvey Moeis

Meskipun tidak secara langsung menyebut nama, pernyataan Prabowo merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi. Harvey dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan izin usaha pengelolaan wilayah PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Dalam putusan tersebut, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Desakan untuk Naik Banding

Prabowo juga meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali kasus ini melalui upaya hukum lanjutan.

“Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ujarnya menegaskan.

Dengan pernyataannya ini, Prabowo berharap proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, khususnya yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

90 − = 82
Powered by MathCaptcha