KPK Sebut 6.969 Caleg Terpilih Terancam Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK GO ID

KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ribuan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 mengungkapkan bahwa dari 20.462 caleg yang terpilih, hanya 13.493 yang sudah menyetorkan LHKPN mereka ke KPK.

Hal ini berarti masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan laporan kekayaan penyelenggara negara.

Ali Ngabalin Bilang Jokowi Siap Berkantor di IKN Akhir Juli 2024

“Dari data yang diserahkan oleh KPU per 15 Juli 2024, baru sekitar 13.493 calon yang sudah melaporkan LHKPN. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan penetapan KPU,” ujar Tessa.

KPK mengingatkan bahwa batas akhir bagi para caleg untuk melaporkan harta kekayaan mereka adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Jika tidak menyerahkan LHKPN, nama mereka berisiko tidak dimasukkan dalam daftar calon terpilih.

Anggota PPK Rajeg Kabupaten Tangerang Pesta Miras di Sekretariat, Alasanya untuk Menghangatkan Badan

Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Caleg terpilih yang tidak memberikan tanda terima pelaporan harta kekayaan tidak akan tercantum dalam daftar calon terpilih,” jelas Tessa.

Anggota KPU, Idham Holik, juga menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK berpotensi tidak dilantik.

Dua Pengeroyok Wartawan di Sidang SYL Ditangkap Polda Metro Jaya

“Ya, benar, mereka terancam tidak akan dilantik,” ujar Idham.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

KPU juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN.

Caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilaporkan, mereka masih bisa menyampaikan bukti pelaporan LHKPN.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 ÷ 1 =
Powered by MathCaptcha