Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis yang Dinilai Tak Seimbang dengan Kerugian Negara

  • Bagikan
Mahfud MD doc RRI
Mahfud MD doc RRI

KAMAKAMU – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap vonis pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Ia menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang sebelumnya didakwa mencapai Rp300 triliun.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

7 HP 2 Jutaan dengan Kamera Terbaik: Bikin Kontenmu Makin Keren!

Perbedaan Dakwaan dan Vonis Akhir

Kasus Harvey Moeis awalnya diajukan dengan dakwaan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp300 triliun.

Namun, jaksa penuntut umum hanya menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp210 miliar, denda Rp1 miliar, dan hukuman penjara 12 tahun.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pengembalian kerugian Rp211 miliar.

Mahfud MD mengungkapkan keheranannya terhadap perbedaan signifikan antara dakwaan awal dan putusan akhir.

“Bagaimana ini bisa terjadi? Dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang akhirnya diputuskan hanya Rp211 miliar, atau sekitar 0,007% dari dakwaan awal. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Sorotan terhadap Sistem Peradilan

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Mahfud, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan agar memahami alasan di balik perbedaan besar tersebut.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apakah sistem peradilan kita benar-benar berpihak pada keadilan atau ada hal lain di balik ini?” tambahnya.

Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum

Mahfud menyoroti perlunya transparansi dalam setiap proses hukum, terutama dalam kasus besar seperti ini.

Menurutnya, ketidakjelasan dalam vonis Harvey Moeis berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

“Jika tidak dijelaskan secara gamblang, kasus seperti ini hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum di negara kita,” tegasnya.

Keterlibatan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Harvey Moeis diketahui merupakan pengusaha sekaligus suami aktris Sandra Dewi. Ia terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

Dalam perannya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey diduga mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Tuntutan dan Fakta Persidangan

Pada 9 Desember 2024, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian 88 tas mewah dan pembayaran cicilan rumah atas nama Sandra Dewi.

Putusan Hakim yang Menuai Kontroversi

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Implikasi terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait keberpihakan sistem hukum terhadap keadilan.

Mahfud MD menekankan bahwa kejelasan dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kredibilitas institusi peradilan.

Tanpa transparansi yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 8 =
Powered by MathCaptcha