KAMAKAMU – Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru mulai 5 Januari 2025.
Pada tanggal tersebut, dua komponen pajak tambahan mulai diterapkan, yakni opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak ini akan dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang.
Rahasia Menetapkan Harga Jual Produk Ideal di 2025
Aturan ini secara langsung berpotensi meningkatkan biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan baru.
Penambahan Komponen Pajak Kendaraan
Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan diterapkannya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak akan bertambah menjadi sembilan.
Aturan baru ini berarti pembeli kendaraan baru pada tahun 2025 harus membayar dua komponen pajak tambahan tersebut.
Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari masyarakat agar mereka dapat mempersiapkan anggaran yang sesuai.
Simulasi Perhitungan Pajak
Untuk memberikan gambaran, jika suatu kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan ditambahkan.
Artinya, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta.
Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB akan dihitung dan dibayarkan bersamaan dengan kewajiban pajak kendaraan lainnya.
Dengan demikian, seluruh perhitungan pajak akan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.
Pengecekan Pajak Kendaraan
Sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memantau status dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pemerintah daerah telah menyediakan akses informasi melalui laman resmi atau aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk pengecekan tersebut.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi terkini mengenai pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan status pembayarannya.
Upaya ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Aturan baru yang akan diterapkan pada Januari 2025 ini jelas membawa dampak signifikan, terutama bagi pemilik kendaraan baru.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, beban pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Oleh karena itu, memahami aturan dan mempersiapkan diri menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terkejut dengan biaya tambahan ini.*