KAMAKAMU – Anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan suap pada penanganan kasasi terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA sebagai ipar tersangka LR dan DR yang merupakan adik kandung tersangka LR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024 dikutip dari kantor berita ANTARA.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
Prilly Latuconsina Bilang Lebih Baik Sendiri daripada Punya Beban
Mereka diperiksa dalam kaitan dengan penyidikan terhadap tersangka utama dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat.
Kasus Suap dalam Penanganan Kasasi
Zarof Ricar dan Lisa Rahmat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berupa suap yang terkait dengan putusan kasasi terpidana Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tindakan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat, yang bertindak sebagai pengacara Ronald Tannur, bersama Zarof Ricar yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di Mahkamah Agung untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” jelas Abdul Qohar.
Dalam proses tersebut, Lisa Rahmat menjanjikan dana sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof Ricar dijanjikan kompensasi senilai Rp1 miliar atas jasanya sebagai penghubung.
Fakta Pertemuan dengan Hakim Agung
Namun, hingga kini, uang yang dijanjikan kepada tiga hakim agung tersebut belum direalisasikan oleh Zarof Ricar.
Tim pemeriksa Mahkamah Agung mengungkapkan adanya fakta pertemuan singkat antara Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo (S), yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara kasasi tersebut.
Pertemuan itu terjadi secara tidak terencana pada sebuah acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung soal kasus kasasi Ronald Tannur. Namun, Hakim Agung Soesilo tidak memberikan tanggapan atas pembicaraan tersebut.
“Pertemuan antara Zarof dan Soesilo berlangsung singkat di dalam lift, tanpa ada rencana sebelumnya,” ungkap tim pemeriksa Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung terus menggali fakta dan bukti terkait kasus ini untuk menuntaskan proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi menjadi bagian penting dari upaya memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini terungkap secara transparan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.*