Gerindra Terima Kemenangan Pramono di Pilkada Jakarta

  • Bagikan
Kolase foto Ahmad Muzani dan Pramono Rano
Kolase foto Ahmad Muzani dan Pramono Rano

KAMAKAMU – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan sikap partainya yang menerima hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Minggu 8 Desember 2024.

Muzani menegaskan, sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu, keputusan KPU perlu dihormati.

5 HP Canggih yang Bisa Gantikan Laptop di 2025

Sikap Gerindra atas Pengumuman KPU DKI

Menurut Muzani, KPU memiliki otoritas dalam menjalankan seluruh proses pilkada hingga tahap akhir.

Karena itu, hasil yang diumumkan merupakan bagian dari prosedur demokrasi yang wajib dijunjung tinggi.

“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Gugatan Hasil Pilkada oleh Tim RIDO

Meski hasil Pilkada telah diumumkan, Muzani juga mengapresiasi langkah Tim Hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak dari pihak yang bersangkutan.

“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengajuan gugatan ke MK adalah langkah yang sesuai protokol hukum yang tersedia.

Tim Hukum RIDO saat ini tengah mempersiapkan berkas untuk mengajukan gugatan. Adapun batas waktu pendaftaran gugatan ialah tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil Pilkada, yaitu hingga Rabu 11 Desember 2024.

“Setahu saya, sekarang lagi berproses,” imbuhnya.

Penetapan Hasil dan Jalannya Proses di MK

Dalam pemilihan ini, KPU DKI Jakarta mencatat pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara atau sekitar 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengumpulkan 1.718.160 suara (39,40 persen), dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).

Muzani menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan kepada MK, yang memiliki otoritas dalam menyelesaikan sengketa pilkada.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tersebut terbuka bagi semua pihak.

“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

96 − = 91
Powered by MathCaptcha